Loading...

Sejak Diresmikan Rumah Restorative Justice Sudah Tangani 5 Perkara

Sejak Diresmikan Rumah Restorative Justice Sudah Tangani 5 Perkara
Kasie Pidum Kejari Kota Cilegon, Ronny Hutagalung. Foto: Muhaimin
Reporter: Muhaimin | Editor: Tama

TitikKata.com-Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, mengaku telah menyelesaikan lima perkara keadilan restoratif atau restirative justice sejak diresmikan pada 23 Juni 2022 lalu. Keadilan restorative merupakan amanat Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorativ. 

"Tahun 2022 sendiri telah dilakukan penyelesaian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak empat perkara. Sedangkan, untuk tahun 2023 sendiri telah dilaksanakan satu perkara yang dihentikan dengan berdasarkan keadilan restoratif itu," kata Ronny Hutagalung, Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Kota Cilegon, Senin (5/6/2023).

Kepala Seksi Tindakan Pidanan Umum Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Ronny Hutagalung, saat ditemui TitikKata di Kantor Kejari Cilegon Jl. Pangeran Jayakarta No.1, Masigit, menegaskan permohonan restorative justice sendiri dapat melalui linktree di media sosial Kejari Cilegon. 

"Nah, di Kejaksaan Negeri Cilegon sendiri telah membuat sebuah program restorative justice virtual atau RRJ (Rumah restorative justice) virtual yang dapat diakses oleh masyarakat di kota Cilegon melalui aplikasi Instagram milik Kejaksaan Negeri Cilegon. di situ ada linktree. Dari linktree tersebut akan didaftarkan sebagai pemohon untuk melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," jelasnya. 

Kejaksaan Negeri Kota Cilegon mengharapkan melalui Rumah Restorative Justice ini mampu menjadi garda terdepan untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. 

"Sehingga diharapkan ke depannya masyarakat mengetahui dan masyarakat memahami bagaimana alur maupun proses untuk melakukan RJ (restorative justice) dan juga masyarakat bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," pungkas Ronny. 

Simak Video: Multatuli dan Cerita Penindasan Rakyat Lebak Oleh Penguasa


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait