Loading...

Kejati Banten Bebaskan Status Tersangka Muhyani, Penikam Pencuri Ternak. Ini Alasan Hukum Kejaksaan

Kejati Banten Bebaskan Status Tersangka Muhyani, Penikam Pencuri Ternak. Ini Alasan Hukum Kejaksaan
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada Muhyani. Foto: M.Jen
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Muhyani (58), warga Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang sebelumnya jadi tersangka kasus pembunuhan pencuri kambing hingga meninggal dunia. 

Kepada TitikKata saat ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kota Serang, Senin (18/12/2023), Kepala Kejati Banten Didik Farkhan menjelaskan, Muhyani kini tidak lagi menyandang status tersangka karena perbuatan menusuk pelaku pencurian merupakan pembelaan terpaksa atau noodweer. 

“Kenapa kami serahkan di Kejaksaan Tinggi, karena pak Muhyani dengan menerima ini SKP2, beliau itu sudah tidak menyandang tersangka, sehingga sudah close, sudah ditutup perkaranya,” ujar Didik. 

Menurut Didik, prosesi penyerahan SKP2 disaksikan langsung tokoh masyarakat, warga hingga RT setempat, guna hak-hak Muhyani pulih seperti semula. 

“Nanti RT juga tahu kalau mungkin ngurus-ngurus surat apa? Dia sudah tidak ada embel-embelnya lagi, memang harus diberitahukan seperti itu,” katanya. 

Lebih lanjut Didik menerangkan, dasar penghentian kasus ini sesuai pasal 140 ayat (2) KUHP, dimana kejaksaan selaku pengendali perkara atau asas dominus litis memiliki kewenangan untuk melanjutkan atau menghentikan penututan. 

Karena berdasarkan fakta perbuatan yang digali jaksa, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud pasal 49 ayat (1) KUHP. 

“Bahwa di pasal 140 ayat (2) itu memungkinkan kejaksaan itu punya hak namanya deponering (penyampingan perkara demi kepentingan umum), itu demi hukum kita hentikan. Jadi kejaksaan itu kita adalah diminus litis pengendali perkara,” ungkap dia. 

Sementara, Muhyani tidak kuasa menahan tangis setelah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. Dia mengaku, setelah bebas akan istirahat terlebih dahulu menikmati waktu bersama keluarga. 

“Alhamdulillah lega sekali. Masih syok bapak, banyak sih yang nawarin suruh bapak ngurusin kambing lagi, bapak istirhaat dulu,” tandasnya.

Diketahui, Muhyani menjadi tersangka karena berduel dengan pencuri bersenjatakan sajam yang ingin mencuri seekor kambing miliknya pada Februari 2023 lalu. Pencuri tersebut kemudian meninggal dunia setelah ditusuk Muhyani. Muhyani kemudian didakwa melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara sesuai pasal 351 ayat (3) KUHP.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait