Selundupkan 319 Kg Sabu-sabu 8 WN Iran Divonis Mati
TitikKata.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menghukum mati delapan Warga Negara Asing (WNA) Iran pelaku penyelundupan 319 kilogram sabu melalui Samudera Hindia.
Pembacaan putusan ini dilakukan secara bergantian untuk delapan terdakwa. Mereka adalah Shahab Sharaki, Amir Naderi, Usman Damani, Walu Mohammad Paro, Abdul Azziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, dan Wahid Baluch Kari.
Ditemui TitikKata di Pengadilan Negeri Tipikor Serang, Jumat (27/10/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Ronny Hutagalung, mengatakan para terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana pasal 114 Undang-undang narkotika.
"Berdasarkan putusan hari ini yaitu dengan pidana mati kedelapan Warga Negara (WNA) Iran untuk tindak pidana melanggar ketentuan pasal 114 ayat 2, Jaksa dalam hal ini Kejaksan Negeri Cilegon dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan pikir-pikir dikarenakan terdakwa juga menyatakan pikir-pikir untuk putusan tersebut. Jadi memang kita mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan pidana mati untuk kedelapan WNA tersebut," katanya di Pengadilan Negeri Tipikor Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Kota Serang. Jumat, (27/10/2023).
Sebelumnya, JPU Kejari Cilegon hanya menuntut mati tujuh orang terdakwa, sedangkan Amir Naderi hanya dituntut hukuman seumur hidup, karena telah membantu pengungkapan penyelundupan karena menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di sebuah kapal. Namun, Ronny menyebut kini kedelapan divonis hukuman maksimal secara keseluruhan.
"Ya itu sudah maksimal, ketentuannya memang untuk pasal 114 ayat 2 pidana mati. Iya semua mati," ujarnya.
Ronny menegaskan kembali, status kedelapan terdakwa yang merupakan jaringan internasional menjadi hal yang memberatkan pada fakta-fakta persidangan.
"Untuk hal yang memberatkan disini para terdakwa jaringan internasional untuk peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu," pungkasnya.***
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS