Kejati Banten Bebaskan Status Tersangka Muhyani, Penikam...
18 Desember 2023 | 17:36Muhyani dengan menerima ini SKP2, beliau itu sudah tidak menyandang tersangka, sehingga sudah close, sudah ditutup perkaranya.
//= $generalSettings->adsense_activation_code; ?> //= $generalSettings->custom_header_codes; ?>
Muhyani dengan menerima ini SKP2, beliau itu sudah tidak menyandang tersangka, sehingga sudah close, sudah ditutup perkaranya.
Berdasarkan putusan hari ini yaitu dengan pidana mati kedelapan Warga Negara (WNA) Iran untuk tindak pidana melanggar ketentuan pasal 114 ayat 2, Jaksa dalam hal ini Kejaksan Negeri Cilegon dan Kejaksaan...
7 WNA Iran atas nama Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdul Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari dituntut hukuman mati. Dan, satu nama Amir Naderi...
Penambahan kerugian negara tersebut ditemukan dari hasil kordinasi Kejari Serang dengan Inspektorat Kabupaten Serang dengan komponen kasus diantaranya proyek infrastruktur 2020 sebesar Rp300 juta, infrastruktur...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten, tengah mempelajari Putusan Kasasi Nomor: 5646 K/Pid.Sus/2022 tentang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian bantuan dana hibah uang Pondok Pesantren...