Loading...

Sepakat Berdamai, Empat Anak Pelaku Tawuran Dilakukan Diversi

Sepakat Berdamai, Empat Anak Pelaku Tawuran Dilakukan Diversi
Reporter: Cnc | Editor: Tama

TitikKata.com - Empat orang anak berhadapan hukum (ABH) karena terlibat aksi tawuran yang sebelumnya diamankan Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang, dilakukan diversi sesuai pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Diversi anak dilaksanakan di Kantor Polsek Neglasari, Kamis (2/2/2023) dihadiri Bapas Kejari Kota Tangerang, LBH, dan Orang tua anak.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, menerangkan Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.

"Tujuan dari Diversi itu sendiri diatur oleh pasal 6 UU SPPA yang bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak," tegas Kapolres dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Sebelumnya, Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang, mengamankan empat anak pelaku tindak pidana tawuran yang terjadi di wilayah hukum Polsek Neglasari. Anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini kemudian diamankan untuk diproses, setelah dinyatakan lengkap (P21) kasus dilimpahkan ke kejaksaan.

"Setelah dilakukan persidangan hakim menyatakan agar dilakukan diversi karena pelaku masih dibawah umur dan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dengan membuat pernyataan," terang Kapolres.

Diketahui pelaku anak ini berjumlah 4 ABH, mereka pun dikembalikan ke keluarganya, pelaksanaan diversi dilakukan di Polsek karena penanganan dan penahanan pelaku dilakukan di Polsek Neglasari.

"Oleh karena itu dilaksanakan diversinya di Mapolsek Neglasari," terangnya.

Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Kapolres menambahkan, dengan adanya peristiwa ini Polres Metro Tangerang kota bersama Polsek jajaran akan terus berupaya melakukan upaya preventif (pencegahan) agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

"Kita akan rutin melakukan binluh, sambang, patroli, operasi kejahatan jalanan (OKJ) pada saat jam-jam rawan termasuk Operasi Cyber (media sosial,red)," ujarnya.

Polisi menghimbau agar para orang tua lebih memperhatikan anak saat beraktifitas diluar rumah, ketika sudah lewat dari jam 10 malam tidak pulang agar segera dicari keberadaannya, termasuk penggunaan media sosial.

"Maka, peran aktif orang tua sangat penting demi masa depan anak, kalau sampai terjadi anak berhadapan dengan hukum bisa merugikan orang tua dan diri sendiri," tandas Zain.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait