Sepanjang 2023 Kejari Kota Cilegon Tangani 15 Perkara Restorative Justice
TitikKata.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menerima 15 perkara Restorative Justice (RJ) di sepanjang tahun 2023. Dari jumlah itu hanya tiga perkara yang dikabulkan untuk pengampunan hukuman atau RJ di tahun tersebut.
"Untuk informasi kepada masyarakat Kota Cilegon bahwa selama tahun 2023 Kejaksaan Kota Cilegon sebanyak 15 perkara untuk dilakukan pengehentian penuntutan berdasarkan pengadilan Restorative," kata Kasipidum Kejari Cilegon, Ronny Hutagalung kepada TitikKata,Kamis, (25/1/2024).
Namun, dijelaskan Ronny, hanya tiga perkara yang diterima oleh Kejaksaan Agung untuk diadili secara RJ.
"Namun, pada tahapan gelar perkara di tingkat Kejaksaan Agung khususnya di Jaksa Muda tindak pidana umum disetujui untuk tiga perkara. Sedangkan untuk 12 lainnya ditolak oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ujarnya.
Dari 15 perkara yang masuk pengadilan RJ di Kejari Kota Cilegon, diakui Ronny, kasus yang mendominasi yakni pencurian.
"Beragam yah, tapi rata-rata yang paling banyak itu adalah kasus-kasus pencurian atau percobaan pencurian," ucapnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS