Loading...

Kejati Banten Tangkap Pasutri Pembuat Rekening Prioritas BRI Fiktif, Negara Rugi Rp5,1 Miliar

Kejati Banten Tangkap Pasutri Pembuat Rekening Prioritas BRI Fiktif, Negara Rugi Rp5,1 Miliar
Tersangka kasus korupsi karti kredit BRI. Foto: M.Jen
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan dua tersangka pasangan suami istri berinisial RW dan HS dalam dugaan kasus korupsi pengajuan kartu kredit BRI Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang tahun 2020-2021, dengan kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar.

Hal itu seperti disampaikan Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi kepada TitikKata saat ditemui di kantor Kejati Banten, Kota Serang, pada Kamis (26/10/2023).

“Hari ini Kejaksaan Tinggi Banten telah menangkap dua orang, inisial RW dan HS suami istri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan dan penggunaan kartu kredit pada BRI cabang Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang, mulai tahun 2020-2021,” ujar Didik.

RW diduga memanfaatkan jabatannya sebagai pengurus Priority Banking Officer (BPO) untuk memuluskan 41 data fiktif dari suaminya HS demi mendapatkan kartu kredit.

“Modusnya adalah membuka rekening fiktif dulu Rp500 juta diisi, kemudian dari nasabah priority Rp500 dapat mengajukan kartu kredit, kemudian Rp500 diambil lagi, dibuka lagi atas nama orang lagi dan dapat kartu kredit lagi, seterusnya dan seterusnya. Nah itu kemudian kartu kredit dia gunakan ada yang Rp200 juta, Rp300 juta sehingga total kerugian negara adalah 5,1 miliar,” katanya.

Senada, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan menambahkan, kedua pelaku ditangkap pada 25 Oktober 2023 di Cinere, sekitar pukul 16.15 WIB di sebuah kontrakan yang dijadikan tempat persembunyian.

Dari tangan pelaku, Kejati berhasil mengamankan 41 KTP fiktif serta menyita 2 mobil merk Mercy dan CRV.

“Tidak memungkinkan lagi bagi kami melakukan pemanggilan secara patut. Dan kami sudah lakukan. Oleh karenanya, kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penangkapan,” tandasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait