Loading...

Seperti Apa Realisasi Pajak PBBKB di Provinsi Banten

Seperti Apa Realisasi Pajak PBBKB di Provinsi Banten
Ruas Jalan Ir H. Juanda Ciputat, Tangerang Selatan. Foto: Tama
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com-Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB salah satu sektor pajak yang diterapkan pemerintah Provinsi Banten untuk memberikan dampak bagi daerah.

Dasar hukum PBBKB diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara, aturan teknis diatur dalam Peraturan Gubernur Banten tentang petunjuk pelaksana peraturan daerah Provinsi Banten nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Provinsi Banten nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Banten nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Dalam Pergub itu diatur mengenai objek, subjek, dan wajib pajak PBBKB, pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa objek PBBKB adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.

Subjek PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor, sementara, wajib BPPKB orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermtor.

Sementara, pemungutan PBBKB  dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebagai WAPU yang ditetapkan Kepala Bapenda. Kemudian penyedia bahan bakar kendaraan bermotor adalah produsen atau importir bahan bakar kendaraan bermotor baik untuk bahan bakar yang disalurkan atau dijual kepada lembaga penyalur atau konsumen langsung.

Selanjutnya, tata cara dan perhitungan pajak bahan bakar kendaraan bermotor tertuang dalam pasal 27, dijelaskan bahwa dasar pengenaan BPPBKB adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor, tidak termasuk pajak pertambahan nilai.

Lalu, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 5 persen, PBBKB  dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak, sedangkan, perhitungan PBBKB dari penyedia bahan bakar kendaraan bermotor, dilakukan pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang atau pengiriman barang.

Ditemui TitikKata di kantor Bapenda Banten, KO3B, Curug, Kota Serang, Kamis (22/6/2023), Kasubid pembinaan dan pengawasan pajak daerah retribusi daerah dan pendapatan lainnya Bapenda Banten, Awal Pasenggong mengatakan, terdapat puluhan perusahaan yang menyalurkan BBM di Banten sudah terdaftar di Bapenda sebagai wajib pungut (WAPU).

“Jumlah WAPU yang tercatat di kita ada sekitar 40-an, tetapi yang aktif sampai sekarang ini yang menyampaikan laporan realisasi pembayaran atau penjualan mereka  itu ada sekitar 15 perusahaan,” ujar Awal.

Meski enggan merinci nama-nama perusahaan, Awal mengakui, perusahaan tersebut tersebar di beberapa wilayah mulai dari Banten hingga Jawa Barat.

“Perusahaan-perusahaan ini tersebar di beberapa wilayah ada yang di Jakarta dan Jawa Barat,” katanya.

Untuk itu, Bapenda tak segan akan mengincar sekitar 25 importir yang masih membandel tidak membayar pajak daerah.

“Kita selalu melakukan rapat koordinasi dengan teman-teman terkait dengan kendala-kendala apa yang dihadapi di lapangan,” tutur dia.

Disinggung data laporan rata-rata penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor terutama bensin setiap perusahaan, Bapenda enggan membocorkan data tersebut.

“Mereka rutin melaporkan terkait dengan realisasi penjualan mereka, tapi kan kadang mereka menjual dalam bulan ini misalnya mereka jual 100 liter tapi di bukan berikutnya mungkin penjualan mereka nihil atau bagaimana kan hal-hal seperti itu bisa saja terjadi. Karena ini fluktuatif terkait dengan penjualan  perusahaan-perusahaan ini,” ungkapnya.

Sejauh ini, kata Awal, per 21 Juni 2023 realisasi penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dari target 1.005.330.811.619, baru tercapai Rp512.553.799.753 atau sekitar 51,75 persen.

Simak Video: Mahasiswa Desak Kejati Usut Pengadaan Ambulans Pajero Sport DPRD Banten


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait