Setahun Diresmikan Rumah Restorative Justice Ciruas Terbengkalai
TitikKata.com-Rumah perdamaian atau Restorative Justice di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, nampak tidak terurus dengan tidak adanya petugas atau pengelola rumah perdamaian hanya memperlihatkan jejeran parkir kendaraan roda dua di area depan Rumah Restorative.
Sebelumnya Rumah Restorative Justice yang berada di dalam area kantor Kecamatan Ciruas diresmikan 27 Juni 2022 lalu. Namun, dalam pantauan Titikkata.com, Senin (15/5/2023). Rumah berkelir krem itu seperti tak berpenghuni, berdebu dan beberapa ruangan belum ada peralatan layaknya kantor.
Seperti diutarakan, Rudi (27) warga sekitar yang mengakui tidak tahu menahu keberadaan rumah tersebut dipergunakan untuk apa. Bahkan, setiap kali ia datang untuk keperluan mengurus surat menyurat di kantor Kecamatan Ciruas, tidak ada petugas yang berjaga dalam rumah restorative justice.
"Kurang lebih tempat istirahat lah orang PNS nya disitu, Sebelum direnovasi sih begitu. Setelah direnovasi ini saya gak tau digunakan untuk apa," katanya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengakui ada sedikit kelemahan untuk menempatkan petugas piket setiap harinya lantaran ada keterbatasan personil. Kedepan, pihaknya akan mempertimbangkan agar kemudian bisa menempatkan personil untuk berjaga di rumah restorative justice guna mempermudah masyarakat dalam menempuh perdamaian.
"Kalau untuk stanby sesuai arahan dari Pak Kejati dulu nanti bakal ada yang piket konsepnya bagaimana nanti masyarakat mendapatkan penerangan hukum atau bagaimana sehingga diharapkan bisa ada keberadaan kita di sana. Walaupun begitu kami mengakui juga bahwa ada sedikit kelemahan pada kami yaitu kekurangan personil untuk menempatkan di rumah restorative justice itu," ujar Rezkinil Jusar kepada Titikkata.com saat ditemui di ruang kerjanya.
Dikatakan, Rezkinil, sejak diresmikan setahun yang lalu, keberadaan rumah restorative justice baru satu kali digunakan untuk memberikan fasilitas terhadap masyarakat yang ingin menyelesaikan perkara dengan cara musyawarah mufakat.
Dia menyebutkan, jika ada masyarakat yang ingin menggunakan rumah restorative justice untuk menyelesaikan perkara dengan cara musyawarah mufakat ada mekanismenya yaitu, pelapor dan terlapor harus berdomisili di wilayah rumah restorative justice.
Saat ini, kata Rezkinil, untuk wilayah hukum Kejaksaan Negeri Serang (Kejari) hanya tersedia 2 rumah restorative justice di Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, dan di Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang.
"Untuk wilayah hukum Kejari Serang sendiri baru tersedia rumah restorative justice itu ada dua, pertama di Kecamatan Ciruas, kedua di kantor Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang," ungkap dia.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS