Loading...

Sisa Hasil Produksi Pabrik Kertas Yang Menggunung di Kragilan Serang Berdampak Pada Lingkungan?

Sisa Hasil Produksi Pabrik Kertas Yang Menggunung di Kragilan Serang Berdampak Pada Lingkungan?
Ilustrasi (TitikKata/Fahmi)
Reporter: Azzam Miftah | Editor: iqbal

TitikKata - Adanya gunungan sisa hasil produksi yang disinyalir milik pabrik kertas PT Indah Kiat Pulp And Paper di Desa Tegal Maja, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang diduga memberi dampak lingkungan di wilayah sekitar.

Berdasarkan dari hasil uji laboratorium terhadap kualitas air permukaan pada saluran di tepi area gunungan sisa hasil produksi dan air tanah di sumur milik warga didapati hasil yang menarik.

Hasil uji laboratorium di Balai Penelitian Kualitas Ikan dan Laut (BPKIL) yang diajukan TitikKata, sampel dari saluran air mengindikasikan belum memenuhi standar baku mutu air.

Dalam hasil uji laboratorium terhadap sampel air dari saluran air, kadar keasaman air atau PH berada di angka 7,13. Sementara kadar Chemical Oxygen Demand atau kadar oksigen dalam air berada di angka 218,790 miligram per liter. Adapun kadar Total Suspended Solid (TSS) atau kadar pengotor air berada 105,00 miligram per liter.

Elis Mursitolini, Bagian Pengendali Hama Penyakit Ikan atau Penyeliah Laboratorium di BPKIL Provinsi Banten, bahwa sampel dari sumur warga standar mutunya masih dalam kategori cukup atau rentang berdasarkan kategori yang diuji oleh BPKIL dalam tiga unsur, yakni PH, COD, dan TSS.

PH merupakan standar kualitas air yang layak konsumsi untuk kebutuhan masak atau minum air  mandi, dan mencuci. Sedangkan COD dan TSS adalah indikator konsumsi yang diperuntukan bagi peternakan dan pertanian.

Elis Mursitolini, Bagian Pengendali Hama Penyakit Ikan atau Penyeliah Laboratorium di BPKIL Provinsi Banten "Dari hasil pemeriksaan parameter ini, air saluran didapatkan PH-nya 7,13. Kalau berdasarkan baku mutu yang diatur di PP Nomor 22 2021 itu terkait tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk PH ini masih dalam rentang," ujarnya pada Senin (17/4/2023).

Menurut Elis, berdasarkan acuan hukum tersebut bahwa standar yang telah diatur pada angka enam sampai sembilan disebut rentang. Elis menjelaskan, setelah PH ada unsur COD yang diuji. Dengan jabaran angka untuk air saluran sebanyak 218,790.

"Karena yang diatur dalam PP itu rentang untuk PH berkisar antara 6 sampai 9 yang dibisa dipastikan untuk PH masih di dalam rentang acuan dari PP Nomor 22 tahun 2021," ucapnya. Artinya dengan PP 22 2021 batas kisaran COD dibagi menjadi kelas 1, 2, 3, dan 4. kelas 1 untuk air minum itu standarnya dibawah 10 miligram per liter. Kelas 2 untuk rekreasi, peternakan dan perikanan, itu (standarnya) dibawah 25 miligram per liter. Kelas 3 biasa umum untuk budidaya, dibawah 40 miligram per liter. Dan kelas terbawah di kelas 4 dibawah 80 miligram per liter," tuturnya

Sehingga, lanjut Elis, bisa dipastikan hasil yang didapatkan di satu tempat atau sampel yang diuji yang masih masuk kategori baku mutu.

Sedangkan untuk kategori TSS, Elis mengungkapkan bahwa sampel ini masuk kategori tidak memenuhi persyaratan standar aturan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Dari hasil uji yang didapatkan ini hasil yang berbeda di saluran air didapatkan TSS di 105 miligram per liter. Artinya di atas atau tidak memenuhi persyaratan," katanya. Mungkin ini hasil gambaran hasil uji bedasarkan PP (22 tahun 2021)," ujarnya

Sementara hasil uji laboratorium terhadap sampel air dari sumur warga, kadar keasaman air atau PH berada di angka 7,39. Sementara kadar Chemical Oxygen Demand atau kadar oksigen dalam air berada di angka 378,130 miligram per liter. Adapun kadar Total Suspended Solid (TSS) atau kadar pengotor air berada 30,00 miligram per liter.

Elis menjelaskan, pada unsur COD yang diuji dari Sumur warga berada di angka 378,178, dapat dipastikan bahwa air sumur warga tidak masuk kategori baku mutu.

"Artinya dengan PP 22 2021 batas kisaran COD dibagi menjadi kelas 1, 2, 3, dan 4. kelas 1 untuk air minum itu standarnya dibawah 10 miligram per liter. Kelas 2 untuk rekreasi, peternakan dan perikanan, itu (standarnya) dibawah 25 miligram per liter. Kelas 3 biasa umum untuk budidaya, dibawah 40 miligram per liter. Dan kelas terbawah di kelas 4 dibawah 80 miligram per liter," tuturnya

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten Wawan Gunawan mengaku beroperasinya gunungan sisa hasil produksi yang diduga dari pabrik kertas PT Indah Kiat Pulp And Paper di Kabupaten Serang itu dalam kewenangan di Dinas Lingkungan Hidup kabupaten atau kota.

"Sebagaimana di dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2008, bahwa pengelolaan sampah itu ada di kabupaten/kota. Provinsi menjadi kewenangannya adalah sampah terpadu, itu pun kita (Provinsi Banten) belum," kata pria yang akrab dipanggil Wagun

Namun, Wawan mengaku dalam hal gunungan sampah ini, tidak ada aturan yang mengatur baik secara Undang-Undang ataupun Peraturan Gubernur.

"Sebetulnya di UU open dumping kita belum ada. Tapi sebagaimana di UU 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja bahwa untuk semua industri harus ada pengelolaan limbahnya. Terkait perusahaan Indah Kiat harus ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) limbah domestiknya, baik itu limbah domestik ataupun limbah produksi," ujarnya

"Kemudian juga terkait masalah pengelolaan sampahnya, limbahnya kalau memang sesuai dengan aturan sudah memenuhi dari mulai persetujuan teknisnya, limbahnya itu di bisa dimanfaatkan embali, salah satunya memang harus tujuannya sampah atum itu harus dimanfaatkan kembali untuk produksi yang namanya industri-industri dan hal ini Indah Kiat. Nah, sementara ini kewenangan yang namanya sampah di perusahaan itu kan kita tidak bisa istilahnya menjamin bagaimana sih untuk jaminan kesehatannya sih yang mengumpulkan itu," tutur Wagun

Sebelumnya diberitakan, gunungan sisa hasil produksi di sekitar kawasan PT Indah Kiat Pulp And Paper (PT IKPP) di Desa Tegal Maja, Kragilan, Kabupaten Serang dikeluhkan warga sekitar.

Seperti yang dikeluhkan oleh salah satu warga di sekitar gunungan tersebut yang mengaku merasakan bau seperti sampah berasal dari tumpukan sisa produksi.

“Bau udaranya, tapi kalau airnya sih enggakpapa enggak bau, cuma udaranya bau pas dicangkulin kesini sama berisik. Bau sampah kayak gitu, menyengat kadang-kadang. Lingkungan yang lain enggak sih, itu doang,”

Sementara, Umar Ali, 68 tahun, tokoh masyarakat yang tinggal bersebelahan dengan PT. IKPP, atau tepatnya di Kampung Bale Endah, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, mengaku sebelum berdirinya PT Indah Kiat, wilayah Kecamatan Kragilan tidak mendapati pencemaran lingkungan.

Tak menampik, Umar mengungkapkan warga Kecamatan Kragilan sudah acuh tak acuh terhadap PT Indah Kiat dalam beroperasi.

"Masing-masing ajah, bahkan mendengar mah orang dalamnya juga mengarahkan ke limbah itu. Yang rakyat mah dekat ke rakyat kecil itu ke limbah itu, seketemunya ajah, ya besi, ya kardus. Jadi sekarang kayak begitu. Asap pabrik itu sewaktu-waktu, aduh baunya luar biasa," ujarnya.

Senada dengan itu, M, 40 tahun, warga Desa Tegal Maja, Kampung Pinggir Kali, Kecamatan Kragilan, yang tinggal dibelakang PT IKPP pun mengeluhkan kondisi lingkungan kediamannya.

"Keluhannya air bau, polusi dimana-mana. Belum lagi menyengatnya terlalu, dibuangnya kesini soalnya. Iya dulu mah (sampahnya diambil warga), sekarang diperketat. Ya enggak boleh ajah, buat dia segala-galanya lah, tanpa ada tanggung jawab," kata.

M berharap, pihak terkait dapat bertanggung jawab pada pencemaran lingkungan terhadap dampak kebersihan.

"Jalan sama kebersihan, apalagi saya mah enggak tau apa-apa, cuma rakyat kecil. Yang penting pemerintah dan PT Indah Kiat bertanggung jawab masalah kebersihannya," ujarnya.

Redaksi Titikkata sudah mengirimkan surat permohonan wawancara untuk klarifikasi terhadap uji laboratorium ini kepada PT IKPP Serang.

Surat tersebut dilayangkan dengan nomor surat 20/SP/TK-IV/XXIII yang dikirimkan pada 27 April, 2023, namun hingga kini belum mendapat respon.

Hingga informasi ini disampaikan, titikkata masih terus berusaha menggali informasi lebih jauh.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait