Loading...

Status PSN di Kawasan Tanjung Burung Kabupaten Tangerang Dicabut, Proyek Pengembang Terus Berlanjut?

Status PSN di Kawasan Tanjung Burung Kabupaten Tangerang Dicabut, Proyek Pengembang Terus Berlanjut?
Peta rencana pola ruang. Foto: Istimewa
Reporter: Mimi | Editor: Lani

Titikkata.com - Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang ditetapkan pada 21 Januari 2025, kawasan Hutan Lindung seluas 1.601 Hektar di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, yang sebelumnya tercatat sebagai Program Strategis Nasional (PSN) PIK 2 saat ini statusnya telah dicabut.

Pantauan di lokasi pada Kamis, (7/5/2025), dimana terdapat papan pemberitahuan mengenai perihal terkait.

Papan itu tertulis “Kawasan Hutan Lindung Eks Program Strategis Nasional PIK 2 yang telah dicabut dan dikerjakan PT Mutiara Intan Permai Seluas 1.601 hektar ini dalam pengawasan Pemerintah Indonesia. C.Q Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.”

Meski demikian, tampak puluhan truk tanah masih melakukan pengurukan dan aktivitas pembangunan jalan, rumah ibadah, hingga gerbang perumahan. 

Terkait hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud tak banyak berkomentar.

Menurut Amud, pihaknya akan melakukan pengecekan pada Dinas Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) untuk memastikan perihal terkait.

“Belum bisa banyak berkomentar ya kalau itu. Tetapi, nanti akan segera kami cek ya ke dinas terkait sejauh mana evaluasi perda tata ruangnya. Untuk saat ini, baru dilakukan diskusi publik oleh DTRB,” ujarnya Senin (11/5/2026).

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DTRB Kabupaten Tangerang, Erni Nurlaeni menjelaskan perihal terkait. 

“Kalau RTRW pasti menyesuaikan dengan regulasi terakhir. Salah satu tahapan dalam proses penetapan RTRW adalah sinkronisasi peraturan baik terkait berbagai rencana tata ruang yg mengatur wilayah Kabupaten Tangerang dari mulai RTRWN sampai RTRW Provinsi, juga regulasi sektoral. Tahapan ini dilakukan dalam proses persetujuan substansi di kementerian ATR/BPN,” jelasnya. 

“Saat ini RTRW kabupaten Tangerang sedang memasuki masa evaluasi. Tahun ini masuk pd tahapan penilaian perwujudan pola ruang dan struktur ruang,” tutupnya. 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan TitikKata masih mencari info lebih mendalam.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait