Loading...

Tahun Depan, 11 Propemperda Ditetapkan DPRD Kabupaten Serang

Tahun Depan, 11 Propemperda Ditetapkan DPRD Kabupaten Serang
Penetapan 11 Propemperda Kabupaten Serang Tahun 2024. Foto: Uqel
Reporter: Uqel | Editor: Tama

TitikKata.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menggelar rapat Paripurna terkait penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 di gedung DPRD Kabupaten Serang pada Kamis, (9/11/2023). 

Kepada TitikKata, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Serang Muhammad Novi Fatwarohman menjelaskan, ada 11 Propemperda tahun 2024 yang sudah ditetapkan.

"Jadi untuk Propemperda tahun 2024 kebetulan saya sebagai Wakil Ketua Bapemperda sudah disepakati antara pemerintah dengan DPRD bahwa jumlah Propemperda untuk 2024 ada 11, 2 dari legislatif yang 5 dari Pemerintah Kabupaten Serang yang 4 itu hasil kumulatif terbuka yang sering dilakukan APBD atau yang lainnya," ujar Novi kepada Titikkata usai rapat paripurna, Kamis (09/11/2023). 

Adapun 2 Raperda yang diprakarsai dari DPRD Kabupaten Serang yakni diantaranya pencabutan terkait Raperda Nomor 2 tahun 20213 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Serang serta pencabutan Raperda nomor 5 tahun 2011 tentang pengelolaan air tanah. 

Novi menjelaskan, pencabutan itu dilakukan agar ada regulasi yang mengatur, sehingga masyarakat tidak kebingungan terkait kewenangan dan fungsi terhadap Raperda tersebut. 

"Itu dasar pencabutan, kenapa ada pencabutan Perda seperti itu supaya masyarakat ini tidak gamang atau tersasar ketika Perda nya masih ada akan tetapi aturan nya sudah tidak ada jadi ini jangan sampai masyarakat ini tidak tahu atau tidak mengerti terkait dengan kewenangan dan fungsi-fungsi terhadap Raperda yang kita cabut atau pun yang kita buat sebelumnya," ujarnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait