Loading...

Tahun Depan, Pemkab Serang Siap Pungut Pajak Listrik Non PLN Industri

Tahun Depan, Pemkab Serang Siap Pungut Pajak Listrik Non PLN Industri
Pemerintah Kabupaten Serang. Foto: Uqel
Reporter: Uqel | Editor: Tama

TitikKata.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan melakukan pemungutan pajak listrik non PLN di setiap industri pada tahun 2024 mendatang.

Kepada TitikKata di Kabupaten Serang, Rabu (6/12/2023), Asisten Manager Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN Banten, Ichwal Tawaqal menegaskan, terkait penetapan besaran pemungutan pajak listrik yang dicanangkan Pemda Serang harus memiliki keberpihakan kepada masyarakat. 

"Kita sudah komunikasi dari awal Pemda dengan  PLN terhadap penetapan PBJT baik besaran atau pun segment yang diberikan," ujar Ichwal kepada awak media, Rabu (06/12/2023). 

Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi antara Bapenda Kabupaten Serang dengan PLN.

Diharapkan dengan ditetapkannya pungutan pajak listrik ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kabupaten Serang. 

"Nanti untuk besarannya itu Bapenda bersama PLN untuk menetapkan besarannya karena dulu sebetulnya sudah berjalan tapi khawatir ada perubahan besaran misalnya di industrinya seperti itu," katanya.

Dikatakan Tatu, pada tahun 2022 pungutan pajak listrik non PLN atau yang dikelola sendiri oleh perusahaan itu tidak dikenakan pajak berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kini, pada tahun 2023 ada perubahan bahwa listrik non PLN industri bisa dikenakan pajak. 

"Memang ketika tidak diperkenankan pemungutan pajak itu berpengaruh terhadap PAD di Kabupaten Serang itu kurang lebih saya mendapatkan informasi sekitar 30 miliar. Jadi alhamdulillah sekarang dengan diberlakukannya lagi seperti dulu bahwa kita Pemkab Serang boleh memungut pajak dari industri yang mengelola listrik sendiri mudah-mudahan ini Insya Allah akan menambah kembali PAD kita," ujar Tatu.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait