Loading...

Tak Ditanggapi, NesCon Kembali Minta Klarifikasi Terkait Kredit Macet PT Bank DKI

Tak Ditanggapi, NesCon Kembali Minta Klarifikasi Terkait Kredit Macet PT Bank DKI
surat permohonan klarifikasi atas LHP Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan kredit Bank DKI. Foto: Fifiyanti
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-Platform Nesia Constitution (NesCon)  kembali memberikan surat permohonan klarifikasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan kredit dan pembiayaan Tahun Buku (TB) 2021 sampai dengan semester I Tahun Buku 2022 pada PT Bank DKI dan instansi terkait lainnya dengan nilai total sekitar Rp1.991.535.923.330.

Ditemui TitikKata, usai memberikan surat ke PT Bank DKI pada Jumat (8/12/2023), Direktur Executive NesCon, Eliadi Hulu mengatakan, pemberian surat kedua ini dilakukan karena surat sebelumnya tidak ditanggapi oleh pihak PT Bank DKI.

"Kita telah memberikan surat pertama itu di tanggal 24 November 2023 ini, namun hingga kita melayangkan surat kedua ini PT Bank DKI tidak memberikan tanggapan sama sekali. Jadi kita memberikan atau melayangkan surat kedua," katanya.

Eliadi kemudian menjelaskan, apa yang akan NesCon lakukan ketika surat kali ini tidak juga mendapat tanggapam dari PT Bank DKI.

"Saya bersama tim yang tergabung di dalam NesCon ini, kita akan mengambil langkah-langkah hukum termasuk untuk membuat laporan ke DPRD DKI, dan kita mengajukan dalam agenda RDP supaya meminta penjelasan kepada DPRD, nanti melalui DPRD memanggil PT Bank DKI untuk memberikan penjelasan kenapa ada potenis kerugian negara senilai 1,9 triliun. Dan kita juga menyurati atau membuat pengaduan ke KPK dan Kejaksaan," katanya.

"Namun, sebenarnya yang paling penting bahwa selain tadi tiga langkah itu membuat laporan ke kejaksaan ataupun KPK dan DPRD, kita juga berencana bahwa kita akan melakukan aksi dalam rangka pengawalan kasus ini. Supaya nanti  kemudian PT Bank DKI juga tidak menganggap remeh adanya kerugian negara yang ini bukan nilai kecil tapi adalah nilai yang sangat besar 1,9 T. Satu prinsip yang ada di dalam audit itu adalah bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian, PT Bank DKI telah melakukan kelalaian dengan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Nah pertanyaannya, apakah kelalaian atau kesalahan itu tidak dapat di proses karena tidak ada atau belum terjadi kerugian negara ini? Inikan pertanyaan besar sebenarnya. Apakah harus nunggu dulu ada kerugian negara inikan ada potensi, apakah harus nunggu dulu ada kerugian negara baru diproses kesalahan ini. Artinya bahwa telah terjadi kesalahan didalamnya bagaimana prosesnya, apakah didiamkan begitu saja. Nah kami juga berencana akan menguji UU Tindak Pidana Korupsi, kami meminta kepada mahkama konstitusi nantinya ketika terjadi kelalaian atau kesalahan dalam pemberian kredit ataupun dalam segala hal pengelolaan keuangan negara tidak menerapkan prinsip kehati-hatian maka itu harus dapat pula dijerat dengan pidana ataupun tindak pidana korupsi. Sederhananya begini, BPK sudah mengeluarkan audit bahwa ada potensi kerugian negara, dalam potensi kerugian keuangan negara itu di sebabkan oleh adanya kelalaian ataupun kesalahan dari internal instansi misalnya. Nah, kami mau atau kami meminta kesalahan atau kelalaian itu dapat ditindak. Mungkin nanti kami akan membuat limit misalnya 100 M baru dapat kelalaian yang itu menyebabkan kerugian, potensi kerugian 100 M baru dapat di pidana misalnya pidana korupsi adalah 20 tahun maka kami minta sepertiganya misalnya untuk dapat ditindak, begitu kira-kira," tambahnya.

Tak sampai disitu, Eliadi juga menyampaikan tanggapannya terkait gugatan yang telah dilakukan PT Bank DKI kepada PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), yakni salah satu dari enam debitur yang sedang mengalami masalah dengan PT Bank DKI. 

"Kita juga sudah mendengar kabar bahwa PT Bank DKI telah melayangkan gugatan ke PT WSBP. Tanggapan kami memang itu hak dari PT Bank DKI, itu domainnya mereka. Namun, yang menjadi persoalan sebenarnya bukan cuma PT WSBP yang memiliki kewajiban atau utang kepada PT Bank DKI, masih ada 5 kreditur lainnya. Dari 5 kreditur itu salah satu yang terbesar utangnya adalah PT PJA, kalau saya lihat dari hasil audit yang di sampaikan oleh BPK itu nilai utangnya sekitar 900 M. Nah, pertanyaannya kenapa kemudian cuma PT WSBP yang digugat, nah ini juga menjadi pertanyaan kita bersama sebenarnya. Oleh karena itu kita juga berharap bahwa PT Bank DKI melakukan upaya-upaya lainnya terhadap 5 kreditur itu.

Untuk diketahui, pada LHP PDTT yang dikeluarkan tanggal 30 Januari 2023 dengan no 7/LHP/XVIII.JKT/01/2023, BPK menemukan permasalahan pengelolaan kredit PT Bank DKI di rentan waktu dalam pemeriksaan tersebut, yaitu pemberian kredit, perpanjangan kredit, dan pelaksanaan restrukturisasi kredit pada enam debitur belum sepenuhnya memerhatikan prinsip kehati-hatian.

Adapun keenam debitur tersebut, yakni PT PJA senilai Rp905.000.000.000, PT GOA senilai Rp25.000.000.000 dan PT WSBP senilai Rp698.988.751.911. Lalu, PT RMU senilai Rp295.000.000.000, K3PG senilai Rp37.682.101.994 dan PT BJP senilai Rp29.865.069.425.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait