Pemprov Banten Akui Pembayaran PKB di Luar RKUD, Speakup: Ilegal
Titikkata.com – Pemerintah Provinsi Banten mengakui praktik pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) belum sepenuhnya melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Seperti disampaikan oleh Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menyebut kondisi itu terjadi karena Bank Banten sebagai pengelola RKUD belum memiliki infrastruktur memadai.
"Harusnya semua lewat RKUD. Tapi kalau RKUD Payroll belum siap, nggak apa-apa, nggak harus seperti itu. Dalam arti bisa fleksibel," kata Dimyati di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Senin (4/5/2026).
Menurut Dimyati, idealnya seluruh transaksi PKB terpusat melalui Bank Banten.
Namun keterbatasan jaringan dan sistem digital membuat pemerintah membuka ruang kerja sama dengan bank lain.
"Kalau Bank Banten belum siap, silakan kerja sama. Bisa dengan BJB, BRI, atau Mandiri. Yang penting pelayanan tetap jalan," ujarnya.
Dalam praktiknya, layanan pembayaran PKB saat ini masih melibatkan Bank BJB melalui skema kerja sama Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda, Polda Banten, dan PT Jasa Raharja.
Sayangnya, skema tersebut tak sepenuhnya ditopang oleh keputusan gubernur sebagai dasar administratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh penerimaan daerah masuk melalui RKUD.
Dimyati pun tak menampik belum adanya penetapan melalui keputusan gubernur.
Ia menyebut pemerintah akan segera menelusuri dan melengkapi dasar hukum tersebut.
"Nanti kita carikan. Ini kan sedang berjalan, kita benahi supaya sesuai aturan," katanya.
Ia menegaskan, meski skema saat ini bersifat transisi, transparansi arus kas tetap menjadi syarat utama.
"Harus transparan. Alur kasnya jelas, neracanya jelas. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Direktur Serikat Pegiat dan aktivis Urusan Publik (Speakup) Suhendar menilai praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Menurutnya, keberadaan RKUD bukan sekadar teknis perbankan, melainkan menyangkut legalitas penerimaan daerah yang wajib ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.
"RKUD itu harus ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Itu syarat legalitas. Kalau tidak ada, maka tidak memenuhi syarat keabsahan secara hukum," katanya, kemarin di Tangerang.
Ia menegaskan, kerja sama pembayaran PKB yang melibatkan perbankan tanpa dasar keputusan gubernur dapat dikategorikan tidak sah.
"Regulasi mensyaratkan keterlibatan kepala daerah. Ketika praktik kerja sama berjalan tanpa itu, maka bisa disebut tidak sah, bahkan berpotensi ilegal," katanya.
Suhendar juga menyoroti dokumen kerja sama Tim Pembina Samsat dengan Bank BJB yang disebut tidak memuat tanda tangan gubernur.
"Kalau tidak ada penetapan kepala daerah, itu problem serius. Siapa yang bertanggung jawab? Ini menyangkut akuntabilitas keuangan daerah," tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika mekanisme tersebut dibiarkan berlarut sejak berjalan pada 2023.
"Tujuan regulasi itu untuk tertib, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak ada keputusan kepala daerah, patut dipertanyakan, siapa yang diuntungkan," ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini berbahaya karena membuka ruang bagi pihak-pihak yang tidak memiliki tanggung jawab langsung terhadap keuangan daerah.
"Tanpa dasar hukum yang jelas, tidak ada jaminan bahwa hasil kerja sama benar-benar kembali ke APBD dan masyarakat," katanya.
Suhendar menyarankan agar Pemprov Banten segera menghentikan praktik tersebut sementara waktu, lalu memperbaikinya sesuai aturan.
"Harus dihentikan dulu secara hukum. Kemudian ditetapkan melalui keputusan kepala daerah, bank mana saja yang menjadi mitra resmi. Itu baru sah," ujarnya.
Meski demikian, ia masih membuka ruang solusi jika kondisi infrastruktur Bank Banten memang belum siap.
"Kalau dalam masa transisi, misalnya Bank BJB ditetapkan sebagai rekening operasional melalui keputusan kepala daerah, itu jauh lebih baik. Setidaknya ada dasar hukum dan bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS