Loading...

Temui Komisi I DPRD Banten, Guru Honorer Pinta Kejelasan Masa Purna Bhakti

Temui Komisi I DPRD Banten, Guru Honorer Pinta Kejelasan Masa Purna Bhakti
Suasana audiensi honorer bersama Komisi I DPRD Banten @ M.Jen
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com - Puluhan guru honorer di Provinsi Banten mendatangi Komisi I DPRD Banten, untuk beraudiensi terkait kejelasan masa purna bhakti pegawai guru honorer. Para guru honor tersebut, berharap Komisi I mampu menetapkan ketentuan aturan yang pasti terkait masa purna bhakti guru honorer di Banten. 

Dalam audiensi tersebut, Plh Sekda Banten, Virgojanti, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tabrani, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Nana Supiana hadir di ruang komisi I DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang pada Jumat (16/3/223).

Ketua Komisi I DPRD Banten, Jazuli Abdillah mengatakan, audiensi tersebut membahas sejumlah masalah yang dihadapi guru honorer dan tenaga kependidikan SMAN dan SMKN yang diberhentikan karena batas usia pensiun antara 58 sampai 60 tahun.

“Soal guru dipecat tadi clear bahwa tidak ada (pemecatan,red), tidak terkonfirmasi dasar aturan soal batas pensiun tenaga honorer,” ujar Jazuli.

Menurut dia, batas usia pensiun guru honorer saat ini perlu memiliki dasar hukum yang kuat, karena masih menggunakan aturan yang sama dengan PNS dan PPPK.

“Dindik agak kekeh, karena ini dikiaskan dengan batas usia pensiun PNS dan PPPK, ditanyakan tadi kalau batas usia pensiun honorer berapa, ngga ada bedanya, tergantung pembuat SK saja,” katanya.

Sejauh ini, lanjut dia, para guru honorer yang telah mencapai batas usia pensiun mengambil langkah-langkah berkonsultasi kepada inspektorat.

“Ngga ada masalah ketika ini honorer walaupun usia 58-60, kemudian dia tetep dipekerjakan sebagai tenaga honorer pengajar,” terangnya.

Dengan begitu, tutur dia, alasan Dindikbud tidak memperpanjang honorer yang mencapai batas usia pensiun dengan dasar jadi temuan inspektorat perlu ditinjau kembali.

“Ini inspektorat ngga ada temuan, makannya secara kemanusiaan saja, guru mata pencaharian dia menafkahi nyawa dirumah, dia (guru diberhentikan) pun kaget, ini instropeksi juga pihak Dindik,” ungkapnya.

Senada, anggota Komisi I DPRD Banten Encop Sopia menambahkan, aturan batas usia pensiun guru honorer harus cepat diformulasikan. Tanpa ada regulasi akan menjadi perdebatan yang tidak ada ujung.

“Makannya kalau kita sistem kemanusiaan usia 60 masih semangat kerja mumpuni, tapi lagi-lagi harus diatur, harus ada kepastian hukum,” katanya.

Sementara, Kepala Dindikbud Banten Tabrani mengklaim, tidak ada pemecatan sepihak terhadap guru honorer, sebab pemberhentian sesuai batas usia pensiun honorer.

“Bukan pemecatan, yang ada adalah selesai masa bakti di usia 60 tahun untuk guru dan 58 tahun untuk tenaga kependidikan lainnya,” ujarnya.

Meski begitu, Tabrani enggan membeberkan dasar hukum regulasi terkait batas usia pensiun guru honorer.  Dia menuturkan, masa perpanjangan guru honorer telah diatur melalui SK Dindikbud.

“Sk itu adalah dasar membayar honorer, guru honorer di sekolah negeri, karena kalau tanpa SK itu nggak bisa,” kata Tabrani.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, SK tersebut dibuat pada posisi bulan Januari sampai Desember, namun dalam perjalanannya jika terdapat guru yang masa baktinya selesai akan diberhentikan.

“Misalnya di Januari ada 940 guru, tahu-tahu dalam perjalanan ada yang meninggal berhenti,” tandasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait