Loading...

Terima Gratifikasi Proyek Breakwater Cituis, Pejabat Pemprov Banten Masuk 'Kandang'

Terima Gratifikasi Proyek Breakwater Cituis, Pejabat Pemprov Banten Masuk 'Kandang'
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Banten berinisial AS, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek strategis daerah Breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang, tahun anggaran 2023.

Hal itu seperti disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna kepada TitikKata saat ditemui di kantor Kejati Banten, Kota Serang, Rabu (8/5/2024).

“Pada hari Senin 6 Mei 2024, tim penyidik Kejati Banten melaksanakan penahanan terhadap satu orang tersangka dengan inisial AS, dia adalah ASN pada UPI (unit pengolahan ikan) Pelabuhan Perikanan Labuan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten,” ujar Rangga.

Dijelaskan Rangga, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, AS diduga telah menerima gratifikasi paket pekerjaan pembangunan Breakwater Cituis. 

Sebelum menerima uang, AS pernah melakukan pertemuan dengan saksi P untuk membicarakan proyek Breakwater senilai Rp3,9 miliar pada Februari 2023. Dalam pertemuan itu, saksi P membuat kesepakatan pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17 persen dari nilai proyek yang dikerjakan.

“Setelah tercapai kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp460 juta dengan tanda jadi sebesar Rp200 juta, selanjutnya saudara P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik tersangka dan ke rekening BRI memiliki istri tersangka AS dengan total Rp407,5 juta,” katanya.

Lebih lanjut, Rangga mengatakan AS dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini tersangka di tahan di Rutan Kelas IIB Serang.

“Terhadap tersangka AS saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Mei sampai dengan 25 Mei 2024. Tersangka ditahan di rumahan tahanan negara kelas IIB Serang,” terang Rangga.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait