Tersangka Mantri Suntik Mati Kades Segera Disidangkan
Titikkata-Kejaksaan Negeri Serang (Kejari) telah menerima berkas perkara kasus Mantri RSUD Banten yang menyuntik seorang Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar ditemui TitikKata, menegaskan saat ini pihaknya tengah melakukan penelitian perkara yang nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk dilakukan persidangan.
"Penanganan perkara atas nama SHD dalam perkara pasal 338 undang-undang nomor 36 tahun 2009 yang ditangani oleh Polresta Serang Kota sudah sampai ke tahap penuntutan dimana pada tanggal 8 Juni 2023 telah dilakukan pelimpahan kewenangan dari penyidik ke kejaksaan dalam bentuk penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Rezkinil, ditemui di ruangan kerjanya, Jalan Raya Pandeglang No. Km. 3 Tembong, Kecamatan Cipocok Senin (12/6/2023).
Terhitung sejak diterimanya berkas perkara oleh Kejari Serang. Jaksa penuntut umum akan diberikan kesempatan waktu selama 20 hari ke depan agar menyiapkan surat dakwaan terhadap tersangka.
"Ya, jaksa penuntut umum dalam hal ini secara aturannya diberikan kesempatan selama 20 hari ke depan setelah diterima tersangka dan barang bukti dari penyidik sehingga penuntut umum menyiapkan dulu surat dakwaan. Karena dia akan ditahan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Suhendi dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Pasal yang dikenakan yaitu pasal 30 atau 338 atau 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumnya itu untuk 338 itu hukuman mati, ini pasal berlapis," pungkasnya.
Simak Video: 27 SMPN di Kota Serang Siap Buka PPDB 2023, Hafidz Alquran Auto Lolos
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS