Jauh-Jauh Buang Sampah ke Kota Tangerang, 23 Pelanggar Terkena Sanksi Tipiring
TitikKata.com - Pemerintah Kota Tangerang, mengamankan 23 orang warga yang tertangkap tangan diduga membuang sampah di sepanjang Jalan Hos Cokroaminoto dan Jalan Raden Patah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Pembuang sampah serampangan itu kebanyakan warga di luar Kota Tangerang.
Camat Ciledug, Muhamad Marwan, menjelaskan ke-23 warga yang diamankan itu, berdasarkan hasil operasi yang dilakukan petugas sejak bulan Desember tahun 2022 hingga awal tahun 2023. Mereka dipastikan bukan warga Kota Tangerang, yang dibuktikan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ditahan oleh pihak trantib Kecamatan.
"Sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 ada 23 orang yang KTPnya kami tahan, dan didominasi oleh warga Tangsel," ujarnya, Rabu (4/1/2023).
Ia menambahkan, bahwa pihaknya telah menahan sementara KTP dari oknum warga yang melakukan tindakan tersebut untuk kemudian dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk memberikan efek jera kepada oknum yang bersangkutan.
"Ini dilakukan agar mereka jera dan tidak kembali membuang sampah sembarangan," tutupnya.
Kantor Kecamatan Ciledug, mengaku saat ini sudah membentuk pos-pos pemantauan untuk mencegah terjadinya kejadian berulang serta patroli secara berkala demi mencegah kembali adanya oknum warga yang membuang sampah di lokasi terkait.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS