Terungkap! Pejabat Mitra BUMD Serang Jadi Tersangka Korupsi Rp1,6 Miliar di PT Serang Berkah Mandiri
Titikkata.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Serang.
Tersangka berinisial IGNCKR resmi ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan keterlibatannya dalam pengelolaan keuangan PT SBM yang merugikan negara miliaran rupiah.
Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Meryon Hariputra, menjelaskan bahwa penetapan tersangka IGNCKR merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat tersangka IS dalam periode pengelolaan PT SBM tahun 2019–2025.
“Tim penyidik Kejari Serang telah melakukan penahanan terhadap tersangka IGNCKR. Kasus ini merupakan lanjutan dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan BUMD PT SBM sejak 2019 hingga 2025,” ujar Meryon di Kantor Kejari Serang, Kamis (30/10/2025).
Dugaan Modus: Penyalahgunaan Kontrak Kerja Sama
Menurut Meryon, IGNCKR diketahui merupakan Direktur PT ITA, salah satu mitra kerja PT SBM dalam proyek pengelolaan pelabuhan kapal dan penyewaan lahan sejak tahun 2019.
Kontrak kerja sama tersebut bernilai sekitar Rp800 juta. Namun, di tahun 2023, terjadi pemutusan kontrak.
Sebelumnya, PT ITA sempat melakukan dua kali penyetoran ke rekening PT SBM dengan total Rp1,1 miliar masing-masing Rp900 juta dan Rp200 juta.
Anehnya, uang tersebut kemudian ditarik kembali oleh Direktur PT SBM dan diserahkan kepada tersangka IGNCKR di tahun yang sama.
“Perbuatan tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana yang tidak semestinya,” jelas Meryon.
Total Kerugian Negara Capai Rp5,8 Miliar
Kejari Serang mencatat total kerugian negara akibat pengelolaan keuangan PT SBM mencapai Rp5,8 miliar.
Dari jumlah itu, peran IGNCKR ditaksir menyebabkan kerugian sekitar Rp1,61 miliar.
“Kerugian keseluruhan dalam kasus ini sudah valid sebesar Rp5,8 miliar, sementara perbuatan tersangka IGNCKR mencapai Rp1,61 miliar. Kami terus mengembangkan penyidikan terkait peran pihak lain, termasuk alasan penyerahan dana dari pelaku sebelumnya,” tambahnya.
Untuk sementara, IGNCKR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini berkaitan dengan kegiatan usaha PT ITA yang berlokasi di Pulo Ampel, Desa Margasari, Kabupaten Serang.
“Penyidik akan terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tutup Meryon.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS