Loading...

Tiga Terdakwa Korupsi BTS 4G Dituntut 6 Hingga 15 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa  Korupsi BTS 4G Dituntut 6 Hingga 15 Tahun Penjara
Sidang Tipikor BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Mayzka
Reporter: Mayzka | Editor: Tama

TitikKata.com-Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) yakni Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, jalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin (30/10/23).

Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, JPU menuntut Irwan pidana 6 tahun dan denda senilai Rp250 juta, Galumbang dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda senilai Rp1 miliar, serta Mukti Ali dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda senilai Rp500 juta. 

Ditemui usai sidang berlangsung, Tim Kuasa Hukum terdakwa, Romulo Silae, menanggapi terkait tuntutan oleh JPU.

“Kalau dari kita Tim Penasehat Hukum, kita melihat kan ini persidangan sudah berjalan selama ini, yang mana fakta persidangan itu terpampang nyata. Bahkan live ada di youtube bisa kita lihat sendiri. Jadi, kita bisa melihat fakta-fakta persidangan yang disampaikan dalam tuntutan itu apakah sesuai dengan fakta persidangan yang ada disampaikan dihadapan oleh saksi-saksi maupun ahli dan juga terdakwa. Jadi, kita melihat bahwa apa yang dituntut oleh penuntut umum, saya kira kita bisa menilai semuanya apakah sesuai dengan fakta persidangan. Kalau kita melihat sih fakta persidangan tidak seperti itu. Dan itu nanti kita akan sampaikan di dalam nota pembelaan kami”, ujar Romulo.

Dalam menghadapi sidang lanjutan nota pembelaan yang dijadwalkan pada tanggal 6 November 2023 nanti, Romulo akan mempersiapkan secara matang.

“Iya tentu kita akan mempersiapkan dengan sebaik-baiknya. Kita akan secara detail untuk mengungkap fakta persidangan apa yang terjadi selama ini dan kita uraikan dalam nota pembelaan kami”, ujarnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait