Loading...

Kejari Kota Cilegon Selisik 17 Paket Dinas PUPR yang Jadi Temuan BPK

Kejari Kota Cilegon Selisik 17 Paket Dinas PUPR yang Jadi Temuan BPK
Kasie Intel Kejari Cilegon, Feby Gumilang, Foto: Azzam
Reporter: Azzam | Editor: Tama

TitikKata.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menunggu pengembalian 17 paket Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang menjadi catatan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Banten.

Kepala Seksie Intelijen Kejari Cilegon, Feby Gumilang, mengaku masih menunggu pengembalian kelebihan bayar pada 17 paket pekerjaan yang dikelola DPUPR Kota Cilegon.

"Tentunya kita akan sampai dengan saat ini masih menunggu itikad baik dari para penyedia terkait masalah pengembalian LHP (17 paket DPUPR) ini, karena itu masih ada limitatif waktunya secara aturan 60 hari. Kami masih menunggu sampai limitatif waktu itu habis," katanya ditemui TitikKata di kantor Kejari Cilegon, Jalan Pangeran Jayakarta, Kota Cilegon, pada Kamis, (20/7/2023) 

Jika tiba pada waktu batas maksimal habis, dikatakan Feby, pihaknya akan menindaklanjuti catatan 17 paket DPUPR Kota Cilegon tersebut.

"Nanti apabila memang limitatif waktu itu habis tentu kita akan menindak lanjuti hal-hal tersebut. Nanti kami akan lihat lagi saya lupa tanggalnya, mungkin dalam waktu saya yakin itu beberapa bulan yang lalu. Mungkin dalam waktu dekat ini, satu dua minggu sudah habis waktunya," ujar Feby.

"Nah tentunya kami akan monitor terus sampai dengan tenggat waktunya, kami ingatkan kepada penyedia untuk menindaklanjuti hal yang menjadi temuan LHP (Pemkot Cilegon) BPK tersebut," tambahnya.

Feby menegaskan, Pemkot Cilegon segera menindaklanjuti penyedia yang menjadi catatan BPK RI perwakilan Provinsi Banten terhadap LHP LKPD tahun 2022.

"Tentunya dari pihak Pemkot (Cilegon) juga tidak akan tinggal diam untuk menindaklanjuti LHP BPK tersebut, saya menggarisbawahi harapan dari kami sebagai pencegahan untuk menindaklanjuti LHP BPK tersebut," tuturnya.

Simak Video: Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Mayoritas Obat-obatan Terlarang


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait