Tiga Terdakwa Korupsi BTS Kemenkominfo Melakukan Banding Eksepsi Jaksa
TitikKata.com-Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, pada Kamis (27/7/23).
Ditemui TitikKata, usai sidang, Kuasa hukum terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbung Menak Simanjuntak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan yakni Maqdir Ismail akan mengajukan banding putusan eksepsi.
"Jadi begini, banding itu sebenarnya terhadap putusan eksepsi. Terhadap putusan eksepsi ini kami berencana untuk mengajukan banding. Akan tetapi prosedurnya banding terhadap putusan eksepsi itupun harus dilakukan secara bersama-sama dengan pokok perkara. Jadi tidak bisa dipisah seperti dalam eksepsi ini. Itu akan nanti jadi satu kesatuan dengan pokok perkara", katanya.
Adapun, sidang selanjutnya pada 2 Agustus 2023 akan menghadirkan saksi-saksi dan ahli dari penuntut umum dan dari terdakwa.
Meski begitu, Maqdir belum mengetahui saksi atau ahli yang didatangkan untuk meringankan terdakwa.
"Kami belum tau,kan kami mesti periksa dulu secara keseluruhan berkas perkara. Apa yang penting dari keterangan-keterangan saksi. Kan ini akan berjalan sesuai dengan persidangan. Dari persidangan-persidangan lah nanti kami harapkan tentunya kami akan mencoba melihat siapa saja yang akan kami hadirkan sebagai saksi menguntungkan. Itu juga terhadap ahli siapa yang kami hadirkan", kata Maqdir.
Simak Video: Kepala Kejari Lebak Diganjar Penghargaan Adhyaksa Peduli Living Law
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
