Tolak RUU DKJ, PKS Tidak Sepakat soal Mekanisme Penunjukkan Kepala Daerah
TitikKata.com-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak keputusan tingkat I terhadap rencana undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Ditemui TitikKata di gedung DPRD DKI Jakarta, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Fraksi PKS, Ismail menjelaskan alasannya.
"PKS salah satunya menggaris bawahi tentang mekanisme penunjukkan gubernur kepala daerah, jadi ketika di usulkan di pasal 10 itu ditunjuk oleh presiden kita menilai dan memandang ini sebagai setback dalam kacamata demokrasi. Sesuatu yang sudah bergulir dibanyak tempat pilkada itu harus kemudian kembali lagi dengan penunjukkan. Itu menjadi salah satu penolakan kita. Iya akhirnya kemudiankan baru ada dirapat kerja DPR RI, Kemendagri dengan komisi terkait baru kemudian menegaskan. Tapikan kalau kita lihat kronolisnya dan masih tertulis di drafnya masih tertulis di tunjuk, nah makanya ini ditegaskan kembali oleh PKS, agar dikembalikan seperti peraturan sebelumnya kepala daerah itu pilih melalui pilkada," katanya, Selasa (19/3/2024).
Selain itu, kata Ismail wacana terkait pemilihan kepala daerah pada tingkat kota juga menurut PKS harus dikaji lebih dalam.
"Poin-poin lainnya saya kurang tau spesifik tapi ada satu hal yang menjadi wacana yang di usulkan juga adalah bagaimana juga dilakukan pemilihan sampai dengan tingkat dua, tingkat kota. Kalau selama inikan baru tingkat provinsi, nah tingkat kota ini juga perlu di kaji. Pemilihan wali kota dan juga DPRD tingkat kota madya seperti itu, karena dengan pemilihan ini kita menilai memandang ini akan menjadi satu ruang bagi masyarakat itu melalui para wakil rakyatnya nanti akan dududk baik sebagai wali kota hasil pemilihan maupun DPRD tingkat II hasil pemilihan, itu semakin kuat pengokohan aspirasi masyarakat," katanya.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengambil keputusan tingkat I terhadap rencana undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), pada Senin (18/3/2024) kemarin. Fraksi PKS adalah satu-satunya fraksi yang menolak keputusan tersebut.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS