Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiwa Serang Gelar Unjuk Rasa
Titikkata.com- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM Serang Raya menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (28/3/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan mahasiswa atas disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Dalam aksinya, mahasiswa mendesak DPRD Banten untuk menyatakan sikap mencabut Perppu Cipta Kerja dan menolak UU Cipta Kerja. Mereka menuding pengesahan Perppu Cipta Kerja menunjukkan watak DPR tidak mempedulikan aspirasi rakyat, justru malah berpihak kepada investor dan pengusaha.
Presiden Mahasiswa Universitas Serang Raya, Adi Darmawan mengatakan, Perppu Cipta Kerja memberikan karpet merah kepada pengusaha dan investor, sekaligus pengenyampingkan hak-hak kelas pekerja, mengatur upah murah dan lebih fleksibel, membuka ruang bagi outsourcing serta mempermudah pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kami menuntut cabut dan tolak Undang-Undang Ciptakera, menekan DPRD Provinsi Banten agar pro terhadap rakyat untuk menolak Undang-Undang yang sudah disahkan,” ujar Adi.
Selain itu, ditegaskan Adi, pengesahan Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk akal-akalan pemerintah yang secara langsung membangkang terhadap putusan MK. Padahal, MK sendiri telah memerintahkan DPR untuk melakukan perbaikkan dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan, namun alih-alih melaksanakan putusan MK, pemerintah justru memaksakan kehendak dengan mengesahkan menjadi Undang-Undang.
Dia memandang penomena tersebut cukup berbahaya, lantaran akan menjadi preseden buruk bagi pembuat regulasi atau kebijakan pemerintah kedepan, sehingga rakyat tidak dapat menggugat regulasi yang dibuat Presiden bersama DPR.
Oleh karena itu, mahasiswa Serang akan melakukan perlawanan yang lebih masif lagi guna memberikan tekenan penuh kepada pemerintah agar
“Akan ada aksi berjilid-jilid karena kita dari BEM Serang Raya mendapat report tanggal 29 Maret nanti akan ada konsolidasi secara nasional yang akan dilaksanakan di kampus Trisakti,” tandasnya.
Untuk diketahui, sejumlah tuntutan BEM Serang Raya meliputi, mendesak Presiden untuk mencabut Perppu Cipta Kerja, menolak pengesahan UU Ciptakerja, Presiden dan DPR RI segera hentikan segala bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi, cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi, hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat mahasiswa dan buruh, dan terakhir mendesak DPRD Banten untuk menyatakan sikap mencabut Perppu Cipta Kerja dan menolak UU Cipta Kerja.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS