Truk Pengangkut Sampah DLH Masih Ditahan, Satlantas Polres Tangsel Beri Penjelasan
Titikkata.com - Truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan masih ditahan di Mapolres Tangerang Selatan.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Danny menjelaskan, jika pihaknya masih mendalami penyebab utama kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut sampah milik DLH Kota Tangerang Selatan.
“Jadi sampai saat ini kita dari Satlantas Polres Tangsel memang masih melakukan penyidikan lebih dalam terkait penanganan kecelakaan yang ada di Ciputat/Ciputat Timur, yang melibatkan satu unit kendaraan truk DLH, yang mana memang kemarin sempat ada penyidikan yang lebih dalam karena kita tidak bisa buru-buru untuk menentukan apa penyebab utama dari kecelakaan lalulintas ini, kalau memang dilihat dari kronologi dan kita olah tkp, memang truk dlh ini berhenti di lajur satu atau dilajur paling kanan, sehingga pada saat pemotor turun dari flyover kemudian berbelok kearah kiri, pemotor ini kaget ada truk dlh yang terparkir dikanan jalan, yang notabene itu adalah lajur cepat, yang kemudian pengendara ini kaget dan menarik rem, kemudian terjatuh dan terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain yaitu bus,” kata Dhany ditemui di kantornya, Senin (3/3/2025).
"Sampai saat ini kita masih mendalami, apakah tidak ada SOP yang jelas dari kabid terkait, terkait penaikan dan penurunan sampah tersebut," ungkapnya.
Lanjut Danny, pihaknya juga menemukan adanya indikasi pelanggaran administratif dan teknis pada truk DLH tersebut. Truk tersebut diketahui menunggak pajak sejak tahun 2023 dan dinyatakan tidak layak jalan berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Kami tidak ingin terburu-buru untuk mengeluarkan kendaraan ini, dan dikemudian hari akan mengakibatkan kecelakaan lalulintas lagi yang dapat merenggut nyawa seseorang, makanya kemarin kami sudah berkoordinasi, saya dan kanit lantas sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk, apabila ingin meminjam pakaikan barang bukti sampai dengan tanggal disidangkannya, tolong dilengkapi dulu persyaratan administrasi dan operasional kendaraan tersebut, surat-surat kemudian apa hasil pemeriksaan ini tolong dibetulkan terlebih dahulu, bisa kita lihat disini vital-vital yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalulintas seperti lampu belakang tidak ada, lampu sen kanan-kiri belakang tidak ada, lampu rem kanan-kiri tidak ada, lampu mundur pun tidak ada. sehingga apabila ada pengendara yang dibelakang kendaraan ini baik jalan maupun berhenti dia tidak tahu posisi kendaraan ini ngerem atau ingin belok kanan-kiri, jadi ini sangat membahayakan, itu yang membuat kami dan sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Saat ini, truk tersebut masih ditahan sebagai barang bukti dan belum bisa dioperasikan kembali sebelum seluruh kelengkapan administrasi dan teknisnya diperbaiki. Polisi juga mempertimbangkan unsur pidana dalam kasus ini.
“(tahapannya udah dipenyidikan ya) sudah,tahapnya sudah di penyidikan, (kalau pelanggaran hukumnya apa bang kira-kira) 310, mengakibatkan korban meninggal dunia, dan menjadi penyebab utama kecelakaan, tapi kami masih mendalami ini apa yang menjadi penyebab utamanya, apakah si supir ini sudah di briefing terlebih dahulu oleh kabid atau kadis terkait, dan supirnya yang lalai, atau memang tidak ada SOP yang jelas dari dinas terkait, sehingga mengakibatkan supir ini seenaknya menaik turunkan sampah bukan dibahu jalan, namun di badan jalan, bukan di lajur lambat, tapi di lajur cepat yaitu di lajur satu,” tambah Danny.
Sementara itu, bus yang terlibat dalam kecelakaan sudah melalui serangkaian pemeriksaan dan dinyatakan layak jalan. Oleh karena itu, kata Dhany, bus tersebut telah dipinjamkan kembali kepada pihak pemilik, tetapi tetap harus dihadirkan saat persidangan.
"bis itu sudah ditahan, dan sama melewati serangkaian tes, dan sudah dinyatakan layak jalan, sehingga sudah kami pinjam pakai kan barang bukti tersebut," kata Dhany.
Danny menyebut, pihaknya pun siap meminjamkan truk pengangkut milik DLH Tangsel untuk kembali beroperasi namun dengan syarat pihak DLH Tangsel memperbaiki semua kekurangan pada truk tersebut sehingga layak beroperasi.
"(kalau yang bus itu ditahan atau bagamana) sudah, bis itu sudah ditahan, dan sama melewati serangkaian tes, dan sudah dinyatakan layak jalan, sehingga sudah kami pinjam pakai kan barang bukti tersebut. namun demikian pada saat tanggal disidangkan, seluruh kendaraan yang terlibat baik bis, truk, dan roda dua harus dihadirkan kembali. roda dua pun sama masih disini karena pengendaranya meninggal dan belum ada keluarga korban yang ingin mengambil kendaraan tersebut, namun sama bis kemarin kami lakukan serangkaian cek dan dinyatakan layak jalan kemudian surat-suratnya hidup, pajaknya hidup kemudian layak jalan, sehingga kami pinjam pakaikan(terus itu sampah ditahan sebagai barang bukti) iyah betul (bus nya juga) semua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan," tambahnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS