Loading...

UIN SMH Banten Gandeng Kejari Serang, Jalin Kerjasama Pendidikan dan Hukum

UIN SMH Banten Gandeng Kejari Serang, Jalin Kerjasama Pendidikan dan Hukum
Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten jalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam rang langkah strategis dalam memperkuat sinergi dengan lembaga penegak hukum. Foto: Istimewa
Reporter: Azzam | Editor: Lani

Titikkata.com - Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten jalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam rang langkah strategis dalam memperkuat sinergi dengan lembaga penegak hukum.

Rektor UIN SMH Banten, Ishom mengatakan bahwa kerja sama ini adalah untuk membuka pintu seluas-luasnya bagi mahasiswa UIN SMH Banten pada ranah hukum.

“Rencana ke depan tentang MoU ini untuk pendidikan, mengenai mahasiswa yang ingin magang dan praktik bisa dilakukan dengan kejaksaan dengan mudah,” ujarnya, Senin, (15/9/2025).

Program magang ini nantinya, dijelaskan Ishom, akan memberikan pengalaman berharga bagi mahasiswa bidang hukum untuk memahami langsung praktik di lapangan.

"Melalui program ini, mahasiswa akan mendapatkan kesempatan emas untuk mengaplikasikan teori yang telah dipelajari di bangku kuliah ke dalam kasus nyata. Pengalaman ini akan memperkaya kompetensi mereka dan membuat lulusan UIN SMH Banten menjadi sosok yang lebih siap terjun ke dunia profesional. Kerjasama dengan Kejari Serang juga akan memberikan wawasan mendalam tentang sistem peradilan dan proses penegakan hukum di Indonesia," tuturnya.

Selain pendidikan, Ishom mengungkapkan kerja sama ini juga mencakup bidang pengabdian kepada masyarakat (PKM).

Salah satunya pada Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) di Kejari Serang yang dapat berkolaborasi erat dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UIN SMH Banten.

"Sinergi ini akan memungkinkan kedua lembaga untuk saling bertukar sumber daya dan keahlian dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan," ujarnya 

Ishom juga menegaskan pentingnya aspek perlindungan hukum bagi civitas akademika.

"Kerja sama ini nantinya bisa mendorong dosen-dosen yang terkadang khawatir jika menghadapi masalah hukum agar lebih terlindungi, karena dari MoU itu juga akan ada vokasi didalamnya,” pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait