Wali Kota Tangsel Tegas! Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Serpong Utara Harus Distop
Titikkata.com - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, akhirnya angkat bicara terkait polemik pembangunan lapangan padel di Serpong Utara yang diprotes warga karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Benyamin menegaskan, setiap aktivitas pembangunan di wilayah Kota Tangsel wajib tunduk pada aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
“Semua pembangunan harus diawali dengan PBG. Kalau belum ada PBG, tidak boleh dibangun. Mau itu sarana olahraga, pendidikan, maupun kesehatan,” tegas Benyamin.
Menindaklanjuti keluhan warga, Benyamin memastikan akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP Kota Tangsel untuk melakukan pengecekan di lapangan.
Ia juga menegaskan, pembangunan harus dihentikan sementara apabila terbukti belum memiliki izin resmi.
“Kalau memang benar PBG-nya belum ada, maka harus stop dulu sampai izinnya lengkap,” ujarnya.
Warga Keluhkan Proyek Sudah Berjalan Berbulan-bulan
Sebelumnya, warga Serpong Utara mengeluhkan proyek pembangunan lapangan padel yang tetap berjalan meski disebut belum mengantongi izin PBG.
Salah satu warga terdampak, Prabowo Sulistiono, menyebut proyek tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan.
“Sudah berjalan lama, tapi sampai sekarang kejelasan PBG-nya tidak pernah ada,” kata Prabowo, Selasa (6/1/2026).
Prabowo yang rumahnya berada tepat di belakang lokasi proyek, mengaku khawatir terhadap potensi dampak lingkungan dan gangguan kenyamanan warga sekitar.
“Kalau nanti ada dampak lingkungan atau masalah lainnya, siapa yang bertanggung jawab? Kami bahkan tidak tahu siapa pemilik proyeknya,” ungkapnya.
Satpol PP Disebut Tahu Izin Belum Terbit
Prabowo mengaku telah menelusuri status perizinan proyek tersebut ke tingkat kelurahan, kecamatan, hingga Satpol PP.
Dari hasil penelusuran itu, ia menyebut izin PBG belum diterbitkan.
“Di Satpol PP juga sudah tahu izinnya belum ada, tapi belum ada tindakan,” ujarnya.
Selain itu, warga juga menyoroti ketidaksesuaian alamat proyek yang tertera dalam spanduk informasi di lokasi pembangunan.
Alamat yang tercantum disebut berbeda dengan lokasi sebenarnya, sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Di lokasi proyek memang terpasang spanduk Surat Keterangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakatdari Satpol PP Kota Tangsel.
Namun, dalam spanduk tersebut juga ditegaskan bahwa surat itu bukan izin pembangunandan pekerjaan baru boleh dilakukan setelah PBG terbit.
Aktivitas Proyek hingga Larut Malam
Keluhan warga tidak hanya soal perizinan. Aktivitas pembangunan yang berlangsung hingga larut malam juga memicu keresahan.
“Pernah sampai jam satu malam masih bekerja. Warga sudah komplain,” kata Prabowo.
Minimnya respons dari aparat setempat membuat warga mempertanyakan pengawasan terhadap proyek tersebut.
Mereka berharap ada transparansi, termasuk terkait izin lingkungan dan dokumen AMDAL yang belum pernah disosialisasikan.
“Bangunannya makin tinggi, tapi warga tidak pernah dilibatkan. Izin lingkungan belum jelas, PBG juga belum ada,” pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS