Loading...

Warga Tangsel Kini Bisa Urus Dokumen Hukum tanpa ke Jakarta, Layanan AHU Resmi Hadir di MPP

Warga Tangsel Kini Bisa Urus Dokumen Hukum tanpa ke Jakarta, Layanan AHU Resmi Hadir di MPP
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat hadir dalam acara peluncuran perdana, Layanan Administrasi Umum di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tangerang Selatan, Cilenggang, Serpong, Rabu (6/8/2025). (Foto: Dok. Kominfo & Humas Pemkot Tangsel)
Reporter: Rilis/Adv | Editor: ridwanshaleh

Titikkata.com – Warga Tangerang Selatan kini tak perlu lagi jauh-jauh ke Jakarta untuk mengurus berbagai administrasi hukum. Mulai Rabu (6/8/2025), layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) resmi hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tangerang Selatan, Cilenggang, Serpong.

Kehadiran layanan AHU ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhakti Pengayoman ke-80. Peluncuran perdana dilakukan oleh Dirjen AHU Kemenkumham, Widodo, bersama Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.

“Ini tentu memberikan kemudahan bagi masyarakat. Tidak perlu lagi jauh-jauh ke Jakarta. Semua urusan administrasi hukum, mulai dari kewarganegaraan, badan usaha, hingga legalisasi dokumen bisa diakses dari sini,” kata Benyamin dalam sambutannya.

Menurut Benyamin, saat ini MPP Tangsel sudah menjadi pusat layanan publik yang aktif dan produktif. Tercatat, ada 18 instansi yang membuka layanan di lokasi tersebut dengan total 75 jenis layanan masyarakat. Sepanjang tahun 2024, lebih dari 45 ribu warga telah memanfaatkan fasilitas ini.

“MPP Tangsel sudah beroperasi sejak 2021, dan terus berkembang. Kehadiran AHU akan semakin memperkuat peran MPP sebagai pusat layanan terintegrasi,” ujarnya.

Senada dengan itu, Dirjen AHU Widodo menegaskan bahwa kehadiran loket layanan AHU di daerah adalah bentuk komitmen Kemenkumham dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berterima kasih kepada Pemkot Tangsel yang telah memberikan ruang dan dukungan. Masyarakat kini bisa mengakses hingga 144 layanan AHU berbasis online, mulai dari hukum keperdataan, kewarganegaraan, badan usaha, hingga layanan apostille,” jelas Widodo.

Ia menambahkan, seluruh layanan telah didukung sistem digital yang memudahkan masyarakat dalam konsultasi maupun pengurusan dokumen hukum.

“Harapannya, masyarakat tidak hanya terbantu dari sisi jarak, tetapi juga dari sisi kecepatan dan efisiensi pelayanan,” tutupnya. (Advetorial)

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait