Loading...

Wow! Seragam Dinas Anggota DPRD Banten Habiskan Anggaran Rp1,2 Miliar

Wow! Seragam Dinas Anggota DPRD Banten Habiskan Anggaran Rp1,2 Miliar
Anggota DPRD Provinsi Banten. Foto: M.Jen
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com-Pimpinan dan anggota DPRD Banten bakal mendapatkan pakaian dinas baru dengan anggaran sebesar Rp1,2 miliar yang berasal dari APBD Banten tahun 2024.

Informasi pengadaan tersebut tertuang dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP).

Seperti dilihat TitikKata dari sirup.lkpp.go.id, tender tersebut berasal pada satuan kerja Sekretariat DPRD Banten, dengan total pagu anggaran senilai Rp1.200.000.0000.

Kepada TitikKata, Kepala bagian hukum dan persidangan Sekretariat DPRD Banten, Furkon, menjelaskan pakaian tersebut dibeli untuk 85 anggota dewan periode 2019-2024 dan 100 anggota dewan yang akan dilantik periode 2024-2029.

“Pertama pakaian sipil harian, itu diberikan 2 setel dalam satu tahun, kemudian pakaian sipil resmi disediakan satu pasang dalam satu tahun, kemudian pakaian dinas harian lengan panjang itu disediakan satu pasang, dalam satu tahun, terakhir pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan satu pasang dalam satu tahun. Ada tambahan lagi pakaian sipil lengkap yang disediakan 2 pasang dalam satu tahun. Jadi dalam kurun waktu masa baktinya hanya dua kali diberikan pakaian sipil lengkap yang berdasi,” ujar Furkon di gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (22/4/2024).

Menurut Furkon, pengadaan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Namun sayangnya, Furkon enggan merinci harga satuan pakaian anggota dewan. Dia berdalih proses pengadaan pakaian DPRD sudah melalui proses lelang yang sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa melalui sistem katalog.

Selain hak pakaian, Furkon menyebut anggota DPRD memiliki hak keuangan dan administrasi lainnya meliputi tunjangan jabatan sampai jaminan kesehatan.

“Selain pakaian ada hak kesehatan juga tunjangan tunjangan lain, gaji diatur di PP 18,” pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait