15 dari 17 Parpol di Kota Serang Belum Penuhi Syarat Pendaftaran Kuota Bacaleg Perempuan
TitikKata.com-15 dari 17 Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, diketahui masih belum muncukupi kuota Bacaleg perempuan.
Seperti disampsampaikan, Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, ditemui TitikKata, Kamis (1/6/2023) dari total keseluruhan 650 Bacaleg terbagi dari 433 Bacaleg laki-laki dan 217 Bacaleg perempuan.
“Ada tiga isu krusial yang mencuat saat dinamika pencalonan ini. Pertama soal komposisi Bacaleg perempuan akibat dari rencana perubahan Peraturan KPU pasal 8 perKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan khususnya di pasal 8 yang itu mengatur secara spesifik soal jumlah anggota Bacaleg perempuan," katanya di Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (1/6/2023).
"Dari analisis kami, itu diketahui dari 17 partai (ada) 15 partai politik harus melakukan penyesuaian komposisi Bacaleg perempuan mereka. Jadi 15 partai politik kecuali PKN dan PSI, kalau mereka diseluruh Dapil sudah 30 persen bahkan lebih. Tapi 15 partai politik diluar PKN dan PSI harus melakukan penyesuaian, dalam artian menggantikan caleg laki-laki dengan perempuan, karena caleg perempuan mereka kurang," tuturnya.
Selanjutnya ke-15 partai yang Bacaleg perempuannya masih kurang itu, juga harus menyesuaikan pemerataan Bacaleg perempuan disetiap Daerah Pemilihan (Dapil).
"Dari 15 partai, itu ada tiga partai politik yang bahkan harus melakukan penyesuaian di empat Dapil, karena jumlah caleg perempuannya kurang," tambah Fierly.
Berikutnya, KPU Kota Serang akan melakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen seluruh bacaleg hingga 23 Juni 2023 mendatang.
Simak Video: Bahas Persoalan Sampah, HMI Kabupaten Pandeglang Audiensi Bersama DPRD dan DLH
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
