Loading...

Perangkat DPRD DKI Cuek Bebek Soal Nasib Raperda KTR

Perangkat DPRD DKI Cuek Bebek Soal Nasib Raperda KTR
Ketua Bapemperda DPRD DKI, Pantas Nainggolan. Foto: Fifiyanti
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-Hingga saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta yang mangkrak pembahasannya kurang lebih 10 tahun, belum pasti kapan segera dibahas. Hal tersebut dapat dipastikan berdasarkan keterangan ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Pantas Nainggolan.

“Bapemperda sebagai alat kelengkapan DPRD dan saya sebagai ketua Bapemperda menyatakan bahwa setiap Raperda yang sudah dibanmuskan dan diparipurnakan, baru kemudian masuk ke Bapemperda. Jadi sampai dengan saat ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi DKI Jakarta, belum melihat bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masuk agenda Bamus. Dan oleh karenanya secara resmi belum pernah diparipurnakan untuk senagai awal pembahasan oleh DPRD ini”, ujar Pantas ditemui TitikKata, di Ruang Fraksi PDIP pada Jumat (21/7/2023). 

Lalu apakah sebabnya Raperda seperti membeku'di dalam gedung DPRD DKI Jakarta, dan seperti apakah muatan draft rancangannya.

Berdasarkan data informasi yang didapat, dalam draf Raperda tersebut, salah satunya bertujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok. Selain itu yang dimaksud kawasan tanpa rokok dalam draft Raperda itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, prasarana olahraga, tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu dan tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian.

Kemudian selanjutnya, pada draf Raperda itu diatur pula kewajiban dan larangan bagi para perokok dan pengelola kawasan tanpa rokok.

Lebih lanjut, sebelumnya sejumlah pihak telah menyampaikan pandangannya perihal terkait kepada Titikkata beberapa waktu lalu, namun tampaknya para wakil rakyat DKI Jakarta tampak acuh perihal persoalan ini.

Kepada Titikkata, Kamis (27/7/2023) di gedung DPRD DKI, Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah mengatakan harusnya para fraksi dan komisi berani mempertanyakan kepada Ketua DPRD perihal terkait, sebab ini berhubungan dengan kesehatan masyarakat.

"Sebenarnya fraksi-fraksi atau komisi-komisi juga harus punya keberanian kalau mendengar informasi begitu, mereka layaklah nanya kepada ketua udah masuk belum. Karena kalau kita berbicara tentang mekanisme hubungan antara eksekutif dengan legislatif maka memang kalau pejabat gubernur atau eksekutif mengirim surat kepada DPRD itu di tujukan kepada ketua, tapi itu tidak berarti bahwa  suratnya harus lama disimpan di ketua. Harus segera di umumkan kepada fraksi dan komisi-komisi, terutama komisi-komisi terkait. Misalnya perda merokok itu berkaitan dengan kesehatan, kesehatan kan bicara kerjanyakan komisi E," katanya.

Amir kemudian mengatakan Bapemperda juga jangan tinggal diam, sebab itu berarti mereka ikut tutup telinga terhadap aspirasi masyarakat.

"Jadi masalahnya Bapemperda jangan tinggal diam, kalau mereka tinggal diam berarti mereka tutup telinga terhadap suara-suara yang disampaikan oleh masyarakat. Yang sebenarnya apa yang di informasikan oleh masyarakat atau oleh wartawan kepada DPRD kan itu sebenarnya juga merupakan kontribusi untuk mensukseskan tugas DPRD. Jadi masalah tergantung dari keberanian mereka saja untuk melakukan komunikasi dengan pimpinan dewan," ucap dia.

Sementara, Aktivis Kebijakan Publik Adam Hermawan ketika ditemui Titikkata di Cafe Nostalgic, Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023) mengatakan raperda KTR harus segera dibahas, sebab jika tidak maka Jakarta akan sangat tertinggal jauh.

"Ini memang harus diperbarui daripada yang lama, sayangnya kalau info terkini itu nyangkut belum ada pembahasan di DPRD maka berarti Jakarta sangat tertinggal jauh 15 tahun mengenai penerapan pembatasan kawasan merokok. Karena, Perda yang ada di 15 tahun atau 18 tahun yang lalu itu belum diperbarui dengan hal-hal yang terkini. Nah, ini harus ada objektivitas dari legislator, pihak-pihak pembuat peraturan undang-undang, dia objektif kepada kebutuhan masyarakat. Mereka ini harus objektif terhadap waktu, semakin berjalan waktu kan kota besar ini sangat pacu, cepat prosesnya kalau belum ada payung hukum yang baru terhadap pembatasan asap rokok maka yang terganggu itu publik semua,"katanya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait