Loading...

27,3 Kilogram Ganja untuk Pesta Malam Pergantian Tahun Disita Polisi, Dua Kurir Dibekuk

27,3 Kilogram Ganja untuk Pesta Malam Pergantian Tahun Disita Polisi, Dua Kurir Dibekuk
Ungkap kasus ganja di Polres Tangsel. Foto: Ashri
Reporter: Ashri | Editor: Tama

TitikKata.com-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap dua pelaku atas kepemilikan ganja dengan total 27,3 kilogram ganja. Kedua tersangka berinisial NSH alias A diamankan berikut dengan barang bukti sebanyak 18,5 kilogram dan ZE alias P dengan barang bukti 8,8 kilogram.

Ditemui titikkata di Mapolres Tangsel di Jalan Promoter, Serpong, Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, menjelaskan jika ganja tersebut dikemas dalam bentuk paketan.

"Ganja dikemas dalam bentuk paketan, dalamnya berisi kopi dan disarungi dengan karung. Dari keterangan kedua tersangka yang kami amankan bahwa narkotika jenis ganja ini akan diedarkan pada malam pergantian tahun, di wilayah Tangerang Selatan, Jakarta dan Bekasi," ujar Bachtiar, Jumat (29/12/2023).

Berdasarkan penyidikan pelaku mengatakan bahwa ganja kering tersebut berasal dari Banda Aceh.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider 111 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal enam tahun dan atau paling lama 20 tahun.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait