Loading...

57,15 Ton Beras Rampasan Negara Disalurkan ke Keluarga Pra Sejahtera di Banten

57,15 Ton Beras Rampasan Negara Disalurkan ke Keluarga Pra Sejahtera di Banten
Penyaluran Beras Rampasan Negara Kejaksaan Tinggi Banten. Foto: M.Jen
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendistribusikan 57,15 ton beras hasil sitaan kasus pengoplosan beras Bulog terhadap 6.599.190 masyarakat miskin atau kelompok penerima manfaat (KPM) di Provinsi Banten.

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan saat ditemui TitikKata, di kantor Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (22/6/2023), mengungkapkan penyaluran beras rampasan negara dari barang bukti tindak pidana merupakan terobosan hukum baru yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.

“Suatu terobosan hukum baru, selama ini kan tuntutan Jaksa itu dirampas untuk negara, itu kalau sama negara itu harus dilelang. Mekanisme lelang kadang memakan waktu apalagi harus inkrah, inkrah itu putusan hukum tetap. Nah ini lama, padahal beras itu barang yang mudah (rusak,red), maksimal 5 bulan, ini sekarang dapat dimanfaatkan sesuai program pemerintah Provinsi, alhamdulillah kita sinergitas dengan Kapolda yang waktu itu mengungkap kasus ini, dan sudah kita tuntaskan proses hukumnya juga tuntaskan sesuai putusannya,” ujar Didik.

Ditempat yang sama, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, menambahkan pembagian beras tersebut terobosan hukum pertama dilakukan di Indonesia, sehingga telah paripurna dalam proses penyelesaian hukum yang dipersembahkan untuk masyarakat.

“Sepertinya ini langkah hukum yang merupakan penyelesaian secara paripurna, karena itu juga pada akhirnya dipersembahkan untuk masyarakat dan ini pertama kali di Indonesia. Jadi momen hukum seperti ini, terobosan hukum dan mudah-mudahan ini menjadi yurisprudensi dalam rangka pendekatan-pendekatan hal yang sama,” katanya.

Sebagai informasi, beras yang dibagikan kepada warga miskin itu merupakan hasil ungkap kasus pengoplosan 350 ton beras Bulog yang berhasil diungkap Polda Banten pada Februari 2023 lalu.

Dari hasil ungkap kasus itu, Polda Banten menangkap 7 orang tersangka yakni HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66) dan ID (30), mereka beroperasi di Kabupaten Lebak, Cilegon, Kota Serang, Pandeglang, dan Kabupaten Serang.

Simak Video: Raperda Tengah Digodok, 5 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang Bakal Jadi Zona Industri


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait