58 Kg Ganja Jaringan Sumatera Dimusnahkan Polres Cilegon
Titikkata.com - Polres Cilegon memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja jaringan Sumatera sebanyak 54 kilogram.
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan barang haram tersebut dari hasil penyidikan bersama Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
"Pemusnahan ini ad dalah perkara yang sempat kita rilis beberapa Minggu lalu, dengan tersangka Ali Mustafa yang mana BB (Barang Bukti) juga kita dapat di Sumatera Barat, di Kota Bukit Tinggi. Setelah dilaksanakan uji lab dan dinyatakan benar bahwa barang bukti ini adalah ganja. Maka pada kesempatan kali ini kita musnahkan," tuturnya di Polres Kota Cilegon. Kamis, (14/11/2024).
Total ganja yang dimusnahkan, Vhalio menjelaskan jika diakumulasikan 54 kilogram seharga Rp270 juta.
"Untuk jumlahnya kurang lebih ada 54 kilo, seperti tadi yang telah disampaikan jika dirupiahkan kurang lebih hingga Rp270 juta. Dan menyelamatkan 261 jiwa," paparnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS