Loading...

Pelaku Penganiayaan WN Nigeria di Apartemen Paragon Ditangkap

Pelaku Penganiayaan WN Nigeria di Apartemen Paragon Ditangkap
FFT (31), pelaku penganiayaan WN Nigeria di Mapolres Tangsel. Foto: Tama
Reporter: Tama | Editor: Tama

TitikKata.com-Pelaku penganianyaan dan pembunuhan terhadap WNA asal Nigeria berinisial GOO (36), dibekuk tim gabungan Polda Metro Jaya. 

Pelaku FFT (31), ditangkap tim gabungan di kawasan Depok, Jawa Barat, usai melakukan penikaman terhadap korban WN Nigeria di area depan apartemen Paragon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (9/7/2023) dini hari kemarin. 

Wakapolres Tangsel, Kompol Yudi Permadi menerangkan pelaku atas perbuatannya disangkakan pasal pasal 338 KUHP atau 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. 

“Kronologis kejadian pada sabtu 8 Juli 2023, tersangka sedang duduk, nongkrong berbincang-bincang dengan para saksi sambil minum-minuman keras di trotoar depan Indomaret aparteman. Selanjutnya sekitar pukul 24.05 WIB, korban datang dari jalan raya Binong, menggunakan matic dengan kecepatan tinggi dan masuk ke area apartemen dan diberhentikan oleh tersangka, di lokasi,” terang Wakapolres Tangsel, Kompol Yudi Permadi di Mapolres Tangsel, Selasa (11/7/2023).

Selanjutnya, korban datang kembali ke area apartemen dan diteriaki oleh pelaku. Namun, bukannya korban meminta maaf malah justru menggeber sepeda motornya yang diduga membuat pelaku tersinggung ketika dalam pengaruh minuman beralkohol. 

“Oleh karena itu, tersangka dibawah pengaruh minuman keras, mengejar, kemudian korban berhenti. Pada ksempatan itu menarik kaos korban dari depan, kemudian melakukan penusukan terhadap korban,” jelas Yudi. 

Atas kejadian itu, korban menderita luka serius di daerah perut, dada, kepala, punggung, lengan kiri dan kanan. Pelaku menusukan pisau dapur yang dia simpan di bawahh jok sepeda motor korban. 

“Kemudian korban diberikan pertolongan oleh beberapa saksi disana, kemudian dibawa ke RS, namun sampai di RS korban tidak terselamatkan dan meningg dunia,” jelas Yudi. 

Berdasarkan laporan itu polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku FFT di Depok.

Atas peristiwa itu Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, pakaian tersangka, visum dan kendaraan korban. 

Yudi menerangkan aksi penganiayaan tersebut didasari dari perbuatan pelaku yang tersinggung usai menenggak minuman kerasa bersama sejumlah saksi di lokasi. Dia juga memastikan pelaku dan korban tidak saling mengenal. 

“Karena pengaruh minuman keras,” ujar dia.

Simak Video: Raperda KTR Ternyata Mangkrak Sejak Zaman Ahok, "Dipetieskan"?


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait