Loading...

Alibi DPRD DKI Jakarta soal Penyerahan LHP BPK

Alibi DPRD DKI Jakarta soal Penyerahan LHP BPK
Reporter: Fifi | Editor: Tama

Titikkata.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Khoirudin buka suara terkait DPRD yang dianggap langgar aturan karena terlambat memparipurnakan Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023.

Ditemui TitikKata usai rapat paripurna penyerahan LHP BPK, Kamis (25/7/2024), Khoirudin menjelaskan perihal terkait.

"Begitulah memang kita berusaha untuk tepat waktu tapi karena begitu banyak agenda yang harus kita selesaikan, kita atur-atur kedepan pun tidak ada hari libur buat kita, sabtu minggu tetap masuk tetap rapat karena waktunya mepet dengan masa berakhirnya dewan. Jadi karena waktunya maksudnya tidak sengaja memperlambat," katanya.

Terkait rapat penjadwalan paripurna LHP BPK yang dilakukan hingga tiga kali, Khoirudi mengaku itu hanya hal teknis.

"Hal teknis aja. Kan teman-teman banyak juga yang kunjungan keluar negeri, saya dengan Pak Pars juga menghadiri undangan kedutaan besar amerika serikat di Jakarta. Itukan hal teknis begitu ya," ucapnya.

Diketahui, berdasarkan telaah TitikKata, jadwal serah terima LHP BPK atas LKPB DKI Jakarta ini tampak menabrak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dimana, dalam PP tersebut dijelaskan bahwa rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) harus dibahas dan disepakati oleh Kepala Daerah dan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait