Loading...

Bandar Sabu-sabu asal Depok Dibekuk Polisi, Begini Modusnya

Bandar Sabu-sabu asal Depok Dibekuk Polisi, Begini Modusnya
Polda Metro Jaya merilis kasus tindak pidana peredaran narkotika.
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya menangkap RB (38), pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti 36 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam kemasan kopi asal Amerika dan bungkus teh asal China. 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan modus penyebaran sabu ini disamarkan melalui kemasan bungkus kopi import merk dari Amerika dan teh dari China.

"Pada siang hari ini kita akan mengumumkan kepada publik tentang hasil penangkapan, terkait tindak pidana narkotika dengan barang bukti 36 Kg sabu dengan modus disamarkan dalam kemasan bungkus kopi import merk dari Amerika," kata Kapolda Metro Jaya, ditemui Titikkata, di depan Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (17/7/2023), 

Diungkapkan Karyoto, pelaku RB diamankan pada 1 Juli 2023 di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, dari tangan RB juga ditemukan barang bukti 32 bungkus Kopi Hitam asal Amerika Serikat berisi sabu 34 Kg, 2 bungkus Teh China berisi Sabu 2 Kg, dan 1 unit mobil.

Adapun pasal yang dikenakan oleh tersangka, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan barang haram tersebut jika beredar secara ilegal kepada masyarakat akan bisa dikonsumsi oleh banyak orang, dan diasumsikan 1 gram dapat dikonsumsi oleh empat orang.

"Maka kasus tindak pidana narkoba yang sekarang ini bisa menyelamatkan 144.000 jiwa," tandas dia.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait