Loading...

Bangkai Kapal Senilai Rp19,5 Miliar Dieksekusi Kejari Serang

Bangkai Kapal Senilai Rp19,5 Miliar Dieksekusi Kejari Serang
Bangkai kapal MV GPO Amethyst. Foto: Istimewa
Reporter: Azzam | Editor: Lani

Titikkata.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi mengeksekusi bangkai Kapal MV GPO Amethyst yang memiliki nilai fantastis, mencapai Rp19,5 miliar.

Eksekusi tersebut dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra, mengungkapkan bahwa eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 368/Pid.B/2024/PN Srg.

Barang bukti yang dieksekusi berupa metal scrap berbentuk bangkai kapal.

Material tersebut berasal dari muatan yang berada di atas Barge Samudera Bintan 2701, serta sebagian lainnya masih berada di atas badan Kapal MV GPO Amethyst.

“Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk negara,” ujar Merryon, Selasa (30/12/2025).

Sebagai tindak lanjut, Kejari Serang menggandeng Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bantenuntuk melakukan estimasi berat konstruksi bangkai kapal sebelum proses pelelangan dilaksanakan.

Proses lelang barang rampasan negara itu digelar pada 30 Desember 2024.

Salah satu ketentuan utama lelang adalah kewajiban penyetoran uang jaminan dan pelunasan melalui rekening Penampungan Negara di Bank BRI Cabang Serang.

“Hasil lelang mencapai nilai Rp19.500.829.000 dan telah disetorkan sesuai prosedur,” jelas Merryon.

Meski demikian, proses lelang tersebut sempat menuai keberatan.

Gugatan perdata diajukan oleh pihak tertentu yang ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Kepala Kantor Bea dan Cukai, serta Sigit Nurwanto bin Poniran.

Hingga kini, Kejari Serang menegaskan seluruh tahapan eksekusi dan lelang telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait