Loading...

Bapenda DKI Belum Terima Daftar Pajak Promotor Konser Coldplay, Harusnya Disetor 15 Persen

Bapenda DKI Belum Terima Daftar Pajak Promotor Konser Coldplay, Harusnya Disetor 15 Persen
Pelaksana Harian (PLH) Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Pusat, Rudy E Priyono. Foto: Fifi
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta bakal menarik pajak sebesar 15 persen dari pendapatan konser Coldplay yang berlangsung pada 15 November 2023 mendatang. Penarikan pajak hiburan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.

Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak pagelaran kesenian, musik, tari dan atau busana yang berkelas nasional sebesar lima persen. Sementara, tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan atau busana yang berkelas internasional sebesar 15 persen.

Sebagaimana diketahui harga tiket konser band asal Amerika Serikat itu tersedia dalam beberapa kategori mulai dari yang termurah Rp800 ribu hingga termahal Rp11 juta. Meski demikian, tiket yang disediakan, semuanya habis terjual.

Seperti dikutip dari instagram resmi PK Entertainment selaku promotor acara konser pada Jumat 9 Juni 2023 yang menuliskan

"Semua tiket Coldplay Music The Spheres World Tour Jakarta resmi habis terjual! Terima kasih atas dukunganmu yang luar biasa!,".'

Pelaksana Harian (PLH) Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Pusat, Rudy E Priyono mengatakan, meski sudah habis terjual nyatanya hingga saat ini pihak penyelenggara belum melakukan pendaftaran pajak hiburan Coldplay kepada Bapenda.

"Bahwa sampai saat ini belum ada permohonan pendaftaran hiburan insidental Coldplay dari pihak penyelenggara ke Bapenda, sehingga kami dari Bapenda belum mendapatkan informasi secara rinci jumlah penjualan konser tersebut,” ungkap Rudy ditemui, Jumat (9/6/2023).

Meski demikian, Rudy menegaskan bahwa nantinya semua pemasukan pembayaran pajak ini bakal dicatat sebagai Penerimaan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.

"Semua pemasukan pembayaran pajak daerah melalui tempat pembayaran/perbankan yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan dicatat sebagai Penerimaan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta," ucapnya.

"Sesuai dengan ketentuan bahwa pajak hiburan atas penyelenggaraan musik merupakan salah satu sumber penerimaan daerah," lanjut Rudy.

Simak Video: [Ekslusif] Penjelasan Bupati Pandeglang Irna Narulita Jawab Keluhan Penghuni Huntap Korban Tsunami


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait