Bawa Bibit Dari Thailand, Warga Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Tanam Ganja di Rumah
TitikKata.com- Kepolisian Resor Tangerang, mengamankan seorang warga Perumahan Abira, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berimisal RA, yang nekat menanam ganja di kediamannya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menerangkan kronologi penangkapan itu berawal dari adanya informasi warga Pasar Kemis yang melaporkan adanya tempat diduga digunakan untuk menanam ganja.
"Atas informasi tersebut tim satuan narkoba Polresta Tangerang, bergerak malakukan penyelidikan mendalam," ujarnya saat melakukan konfrensi pers, di Mapolresta Tangerang, Jumat (12/5/2023).
Selanjutnya, dari penyelidikan itu, pihaknya menyita barang bukti berupa pasport, alat timbang dan sejumlah tanaman ganja di kediaman pelaku RA.
"Dari TKP juga sudah diamankan oleh tim, baik itu tanaman ganja berupa 9 batang tanaman ganja yang di pollyback, kamudian ada beberapa peralatan yang juga digunakam untuk proses menanam dan memlihara tanaman ganja, seperti terlihat, ada pupuk, beberapa alat penerangan dan lain sebagainya yang kemungkinan akan digunakan pelaku sampai dengan siap digunakan," ujar dia.
Lebih lanjut, pelaku RA sengaja membeli benih ganja dari negara Thailand dan nekat membawanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta. Hal itu dilakukan guna membudidayakan tanaman ganja untuk selanjutnya dikonsumsi atau digunakan di Indonesia.
"Kemudian ada beberapa bukti lain termasuk pasport yang disita dari terduga pelaku, kemudian ada alat timbang dan handphone. Sampai dengan saat ini kegiatan yang dilakukan terduga pelaku diawali proses menanam benih. Benih ini diperolah oleh yang bersangkutan secara sengaja dari thailand. Yang bersangkutan sengaja membeli sejumlah benih yg memang resmi di Thailand dan dibawa masuk ke Indonesia melalaui Banfara Soekarano Hatta dan sebelumnya transit di Kuala Lumpur" jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka RA akan dikenakan pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS