Loading...

Belum Ada Aturan Baku, Bagaimana Penerapan Restorative Justice

Belum Ada Aturan Baku, Bagaimana Penerapan Restorative Justice
Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Foto: Fifiyanti
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum (FH) Universitas Pancasila (UP) bersama PT Propertindo (JAKPRO) mengelar seminar nasional bertajuk Restorative Justice Terhadap Praktik Penanganan Perkara Pidana di Indonesia, yang digelar di Aula Nusantara FH UP, Senin (3/7/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sekaligus Ketua Pusat Kejaksaan FH UP, Reda Manthovani menjelaskan, tema restorative justice diangkat, dikarenakan mereka melihat hingga kini di Indonesia aturan hukumnya belum baku.

"Kenapa restorative justice, karena memang saat ini penerapan restorative justice itu sudah banyak dilakukan baik oleh pihak penyidik maupun di majelis hakim, namun yang menjadi perhatian kami adalah bahwa aturan hukumnya belum baku tetapi sudah banyak yang melakukan. Oleh karena itu kami tertarik untuk melakukannya, agar kedepan itu dilakukan berdasarkan aturan hukum yang memang baku sehingga prosesnya paralel dan aquel," ujar Reda.

Reda kemudian menyampaikan beberapa hal terkait hasil penelitian mereka yang dilakukan selama tiga bulan.

"Hasil penelitian salah satu poinnya itu adalah bahwa disarankan untuk kedepannya ada aturan payung hukum. Payung hukum yang paling tepat memang yang di atur dalam KUHAP, itu karena hukum acara pidana yang mengatur supaya tata caranya berjalan secara paralel dari penyidik, penuntut dan majelis hakim. Dan tindak pidana yang dilakukan restorative justice itu tindak pidana yang memang selaras satu sama lain dan sudah ditentukan, tidak ditentukan berdasarkan instansi masing-masing. Jadi sekarang harus sama ini. Dan yang terutama dalam restorative justice adalah thyristor, memulihkan. Memulihkan apa. Memulihkan kerugian dari korban. Itu prinsip utamanya, kemudian ada efek-efek lainnya yaitu meminimalisir atau mengurangi beban lapas atau rutan," katanya.

Lebih lanjut, Reda berkata hasil penelitian ini akan mereka serahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

"Hasil penelitian ini diserahkan kepada Sekjen peraturan perundang-undangan yang datang, dan juga nanti akan diserahkan juga ke badan legislasi DPR RI," tutup Reda.

Simak Video: Pj Gubernur Akui Belum Terima Hasil Pemeriksaan Inspektorat Terkait Ambulans Pajero Sport DPRD Banten


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait