Kejati Banten Tahan Dua Tersangka Pengadaan Aplikasi Smart Transportation di Banten
TitikKata.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi proyek fiktif pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC pada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) tahun 2017 dengan tersangka BP selaku Vice President Sales PT SCC dan tersangka VHM selaku Presiden Direktur PT SC.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan.
“Pada hari Rabu kemarin 26 Juli 2023 bertempat di Kejaksaan Tinggi Banten, itu tim penyidik Kejati telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau dalam hal ini tahap II atas nama tersangka VHM dan JP. Saat ini kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, kemudian dilakukan penahanan,” ujar Rangga ditemui TitikKata di kantor Kejati Banten, Kota Serang, Senin (31/7/2023),
“Pada saat ini JPU sedang menyiapkan surat dakwaan, nanti setelah selesai JPU kemudian melimpahkan perkaraanya ke pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi,red) atau Pengadilan Negeri Serang,” sambung dia.
Menurut Rangga, kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (rutan) kelas II B Serang selama 20 hari kedepan hingga 14 Agustus 2023.
Kedua tersangka lanjutnya melanggar pasal 2 ayat (1) Junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kerugian negara untuk kasus ini berdasarkan perhitungkan kantor akuntan publik kerugian negara ditaksir mencapai Rp20 miliar lebih,”tandasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS