Berkas Vermin Bacaleg Provinsi Banten Segera Diserahkan ke Parpol dan Bawaslu
TitikKata.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan menyerahkan hasil verifikasi administrasi (vermin) bakal calon legislatif (bacaleg) ke 18 partai politik (parpol) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten pada tanggal 4 hingga 6 Agustus 2023.
Anggota komisioner KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun hasil verifikasi administrasi dokumen perbaikan terhadap 1.548 bacaleg.
“Setelah kita menyusun hasil verifikasi administrasi perbaikan, kita akan sampaikan ke teman-teman partai politik ke bawaslu waktunya tanggal 4 sampai tanggal 6. Berapa jumlah yang MS (memenuhi syarat,red) berapa jumlah yang TMS (tidak memenuhi syarat,red) nanti di tanggal 6 itu kita akan rilis,” ujar dia.
Setelah itu, tahap berikutnya adalah masa pencermatan dan penyusunan rancangan daftar calon sementara (DCS) pada 6 sampai 11 Agustus 2023.
“Dimasa itu apa yang harus partai politik lakukan terhadap dokumen hasil perbaikan pertama, tentu partai politik masih diberikan ruang, punya kesempatan, kewenangan untuk melakukan perubahan nomor urut, pergantian caleg kemudian perbaikan dokumen, penambahan atau penggantian dokumen bagi status-status yang posisinya masih TMS,” katanya.
Lebih lanjut, Akhmad Subagja menurutkan, setelah pencermatan DCS akan dilakukan verifikasi pada 12 sampai 15 Agustus 2023.
Dia berharap, semua parpol untuk mempersiapkan dokumen terkait lantaran tidak ada lagi tahapan perbaikan.
“Kita berharap tanggal 6 sampai tanggal 11 dimaksimalkan oleh partai pilitik untuk bisa menyusun semua dokumen yang masih kurang untuk bisa dilengkapi, ditambahkan ataupun misalnya ada bakal calon yang baru penggganti bakal calon yang sudah ada itu juga dokumennya harus clear, harus lengkap. Kita harap semuanya tidak ada lagi yang TMS statusnya harusnya MS semuanya,” tandasnya.
Simak Video: Komisi D DPRD DKI Gelar Rapat Bahas Program Jakarta Sewerage System
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
