Loading...

BPKSDM Kota Serang, Ingatkan Netralitas ASN Termasuk Berikan Tanda Like Kepada Peserta Pemilu di Media Sosial

BPKSDM Kota Serang, Ingatkan Netralitas ASN Termasuk Berikan Tanda Like Kepada Peserta Pemilu di Media Sosial
Tenaga Kesehatan P3K Kabupaten Lebak. Foto: Fariz
Reporter: Azzam | Editor: Tama

TitikKata.com-Pemerintah Kota Serang, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang, tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilihan umum 2024 mendatang. Sebab, tercatat saat ini satu mantan pejabat Pemkot Serang, terdaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg). 

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Hudan Muhtadi, ditemui TitikKata, Rabu (17/5/2023) membenarkan ada satu mantan PNS mengajukan pensiun dini untuk maju sebagai bacaleg. 

"Kalau untuk sesuai dengan amanat dari undang-undangnya, PNS itu terkait disiplin pegawainya itu sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin PNS itu bahwa PNS harus netralitas. Tidak memihak pada partai tertentu, juga tidak memihak pada pencalonan entah itu kepala daerah atau presiden atau wakil presiden," tuturnya.

BKPSDM Kota Serang, juga mengingatkan netralitas ASN sesuai amanat dari keputusan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bahwa ASN wajib netral. Termasuk memberikan komentar atau tanda suka atas postingan calon peserta pemilu. 

"Kita sebagai ASN memberikan komentar, atau bahkan mungkin memberikan like pada postingan yang tedensi pada kepentingan partai atau pencalonan maka itu bisa dijatuhkan hukuman disipilin juga. Jadi memang ketat juga kita untuk menghadapi tahun politik di 2024 nanti. Bahwa ASN itu harus netral, maka itu sudah kita tegaskan kembali kepada pegawai ASN itu harus mengutamakan netralitas di masa-masa tahun politik ini," paparnya.

Sementara Mantan Camat Cipocok Jaya, TB Yasin, mengaku telah mundur sebagai PNS Kota Serang dan memilih pensiun dini sebab terdaftar sebagai bacaleg. 

"Sebenarnya pensiun saya di tanggal 1 Agustus 2024. Jadi, saya maju 14 bulan untuk purna atau tidak menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya.

Simak Video: PPDB SD-SMP Tahun 2023 di Kota Tangerang Begini Alurnya


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait