Loading...

BPK Temukan Permasalahan Pengelolaan Aset Pemprov Banten, BPKAD Beri Penjelasan

BPK Temukan Permasalahan Pengelolaan Aset Pemprov Banten, BPKAD Beri Penjelasan
Kelapa BPKAD Banten Rina Dewiyanti. Foto: M.Jen
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan permasalahan pengelolaan aset tetap Pemerintah Provinsi Banten belum sepenuhnya memadai berdasarkanLaporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Gubernur Banten agar memerintahkan kepala Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) memproses berita acara serah terima aset tanah dan jalan sesuai dengan surat keputusan Gubernur tentang perubahan status jalan, menginventarisasi dan menelusuri barang-barang yang tidak diketahui keberadaanya, memproses berita acara pinjam pakai kendaraan sesuai dengan ketentuan dan menyusun kebijakan akuntansi mengenai penatausahaan properti investasi.

Merespon temuan BPK, Kelapa BPKAD Banten Rina Dewiyanti kepada TitikKata saat ditemui di KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (16/4/2024), menjelaskan permasalahan pengelolaan aset terkait.

“Kita melakukan regulasi itu tentang kebijakan akuntansi persediaan, bagaimana pencatatan prepetual menjadi periodik. Kemudian, bagaimana kita membuat kebijakan akuntansi dengan properti investasi, kemudian bagaimana kendaraan kendaraan yang sudah lama yang masih tercatat itu kita telusuri. Itu kan memerikan waktu karena sampai 24 tahun kan kita harus menelusuri itu,” ujar Rina.

Meski menjadi temuan BPK, Rina mengklaim pencatatan aset Pemprov Banten masuk lima besar berdasarkan penilaian KPK terhadap MCP pada area manajemen aset daerah.

“Kita sudah bisa jelaskan dan kita sudah mempunyai databse yang kuat disitu, data base kuat ini kita bisa sebutkan bahwa Provinsi Banten adalah masuk di dalam 5 besar daerah dengan manajemen aset terbaik menurut MCP Korsupgah KPK. Kemudian, KPK kemarin menyampaikan bahwa Banten peringkat pertama dalam mensertifikatkan dengan tanah yang terluas,“ katanya.

Lebih lanjut Rina mengungkapkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan BPK untuk menyelesaikan permasalahan penatausahaan aset daerah.

“Semua tentang proses penatausahaan, tidak ada indikasi bahwa disitu ada kerugian atau apa, tatapi ini hanya kepada proses penatausahaan,” tandasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait