Loading...

Buron Penipuan Investasi Kelapa Sawit Diringkus Kejari Tangsel

Buron Penipuan Investasi Kelapa Sawit Diringkus Kejari Tangsel
Kejari Tangsel Menahan Tersangka Kasus Penipuan Investasi Kelapa Sawit. Foto: Kibo
Reporter: Kibo | Editor: Tama

TitikKata.com-Enrico Donato Hutapea yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana penipuan investasi kelapa sawit sejak Februari 2022 berhasil diringkus Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Pelaku diringkus di kediamannya di Perumahan Cluster Castila di BSD Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa (4/7/2023).

Kasie Intel Kejari Tangsel, Hasbullah mengatakan, pihaknya melakukan penjemputan paksa lantaran terpidana Enrico tak kooperatif setelah dilayangkan 3 kali surat pemanggilan.

“Upaya penangkapan dilakukan karena tim jaksa eksekutor sudah melakukan pemanggilan patut sebanyak 3 kali, namun terpidana tidak kooperatif,” kata Hasbullah di kantornya Jalan Promoter No. 2, Lengkong Gudang, Timur, Serpong, Selasa (4/7/2023).

Diketahui, Enrico telah melakukan penipuan investasi kelapa sawit sejak 2017 dengan total kerugian hingga ratusan juta rupiah.

"Total kerugian yang dialami oleh korban Budi Sukamto di tahun 2017, total kerugian yang dialami Rp 500 juta," katanya.

Usai ditangkap, kini Enrico dieksekusi ke penjara di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang dan menjalani pidana 2 tahun penjara.

Simak Video: Pimpinan DPRD dan Pj Gubernur Banten Adakan Pertemuan, Bahas Hasil Reses serta PPDB


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait