Dewan Ingatkan BPKSDM Kabupaten Serang Terkait Rotasi Mutasi Pejabat
TitikKata.com-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mengingatkan kepada Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar mengikuti aturan yang berlaku saat melakukan mutasi dan rotasi jabatan.
Seperti disampaikan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Eki Baihaki, kepada Titikkata di salah satu cafe di Kota Serang, Selasa (03/10/2023).
"Sejauh ini kalau mengenai mutasi dan rotasi jabatan di Pemkab Serang saya baru melihat dari open bidding yang dilakukan saya kira normatif nya sudah dilakukan terkait korupsi dan segala macam diharapkan itu tidak terjadi. Dibelakang ada seperti apa terkait mutasi rotasi itu saya gak pernah tau, tapi dari segi normatif administratif yang saya perhatikan mengikuti sesuai aturan, mudah-mudahan yang dijadikan dasarnya itu," ujarnya.
Eki menegaskan, jangan sampai kebijakan yang diambil BKPSDM dalam melakukan mutasi dan rotasi jabatan tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Berbicara BKPSDM itu orang bilang malaikatnya OPD karena kalau seandainya punya jabatan tertentu yang bisa memindahkan dan memberikan sanksi adalah BKPSDM. Kepada BKPSDM saya sampaikan supaya tidak ada namanya mengambil kebijakan diluar dari pada aturan yang berlaku jangan sampai ada intervensi yang dilakukan dari luar sana supaya untuk mendapatkan sesuatu hal jabatan ditambah ada maslah kemungkinan pungli dan lain sebagainya jangan pernah teriming-inmingi intinya jangan pernah ke goda sama hal yang sifatnya iming-iming karena itu akan merusak dari pada tatanan yang sudah disusun secara normatif," katanya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS