Loading...

Pukuli Satpam Proyek Danau Cipondoh, Dua Preman Diciduk Polisi

Pukuli Satpam Proyek Danau Cipondoh, Dua Preman Diciduk Polisi
Ilustrasi pengeroyokan @humas Polrestro Tangerang
Reporter: Cnc | Editor: Tama

TitikKata.com - Pukuli satpam proyek danau Cipondoh, MI (24), warga Pinang dan T alias Merun (51) warga Cipondoh, Kota Tangerang, dibekuk unit Reskrim Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang, Rabu dini hari (14/12/2022). 

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan aksi pengeroyokan terhadap korban terjadi pada Selasa malam (13/12) sekitar pukul 23.30 WIB. Di lokasi proyek danau Cipondoh. 

"Berawal saat kedua pelaku meminta uang parkir kepada sopir truk barang proyek danau Cipondoh, Namun tidak diberikan oleh sopir truk, pelaku menyangka uang parkir sudah di ambil oleh korban hingga keduanya langsung mendatangi korban dengan marah-marah, menyebut kalau uang parkir sudah diambil korban, hingga terjadilah cekcok mulut," terang Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (14/12/2022). 

Setelah cekcok mulut terjadi, kedua pelaku yang diduga tidak bisa mengendalikan emosi, akhirnya melakukan pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan kepada korban Yudi Saputra (39) petugas keamanan proyek hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan memar pada bagian wajah.

"Atas kejadian tersebut korban mendatangi Polsek Cipondoh untuk melaporkan perkara yang dialaminya guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Selanjutnya, berdasarkan Laporan korban tersebut tim resmob di pimpin Kanit Reskrim Polsek Cipondoh langsung bergerak mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian.

"Pada Rabu, (14/12) jam 01.00 WIB, malam itu juga pelaku kita amankan dan langsung di bawa ke Polsek Cipondoh guna penyelidikan lebih lanjut," jelas dia.

Akibat perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait