Disorot BPK, Kadinkes Banten Klaim Temuan Videotron Rp2,7 Miliar Sudah Ditindaklanjuti
Titikkata.com - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti angkat bicara usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya pelaksanaan pekerjaan pengadaan videotron senilai Rp2,7 miliar tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Ati mengklaim jika temuan dari BPK tersebut telah ditindaklanjuti.
“Temuan BPK semua sudah ditindaklanjuti. Jadi itu sudah ada ditangani kita untuk teknisnya bisa ditanyakan ke inspektorat,” ucap Ati kepada TitikKata di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (8/7/2026).
Ati tak menampik tidak mengendalikan secara memadai atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan videotron, terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan hasil kontrak sebesar Rp79 juta.
“Ya di dalam videotron itu kan ada spesifikasi khususnya di dalam Kontruksi. Jadi kita menanam Kontruksi dari paket yang ada, nah bagaimana spesifikasi untuk Kontruksi ke dalaman dari lubang yang ada, kemudian semenisasi itu yang menjadi temuan. Jadi bukan spek vidiotronya, tetapi di dalam Kontruksi fisiknya,” katanya.
Disinggung urgensi videotron dengan layanan kesehatan masyarakat di Banten, Ati berdalih jika videotron sangat efektif sebagai media untuk promosi kesehatan.
“Videotron itu adalah media promosi kesehatan, di mana saat ini dunia kesehatan ini bukan hanya sekedar mengobati tapi lebih pada upaya promotif dan preventif, karena bagaimana kesehatan menjaga setiap masyarakatnya untuk tetap sehat, untuk bisa sehat jangan sampai dia jatuh sakit tentu diedukasi mereka diupayakan upaya promosi yang ada,” jelasnya.
Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun anggaran 2025 dengan nomor 18.A/B/LHP/DJPKN/-V/.SRG/PPD.01/05/2026 , BPK menemukan pelaksanaan pekerjaan pengadaan videotron pada Dinas Kesehatan tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Dalam dokumen LHP BPK, disebutkan Pemerintah Provinsi Banten menganggarkan belanja modal peralatan dan mesin pada LRA tahun 2025 sebesar Rp398.196.494.582,00 dan merealisasikannya sampai dengan 31 Desember 2025 sebesar Rp360.377.599.640,00 atau 90,50 persen dari anggaran. Realisasi tersebut diantaranya untuk belanja modal pengadaan videotron pada Dinkes sebesar Rp2.770.000.000,00 atau Rp2,7 miliar.
Pekerjaan pengadaan videotron tersebut dilaksanakan oleh PT ZIT sesuai surat pesanan bernomor SP/07.01/LTN-P2503-11687686/KES/2025 tertanggal 19 Maret 2025 sebesar Rp2.770.000.000,00, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 61 hari kalender dari 19 Maret 2025 hingga 19 Mei 2025.
Kemudian, PT ZIT telah melaksanakan pekerjaan sesuai BAST nomor 027/07.01/BASTHP/PPK/EPURC/2025 tanggal 19 Mei 2025. PT ZIT telah menerima pembayaran lunas Rp2,7 miliar sesuai SP2D terakhir 15 Juli 2025.
Namun, hasil pemeriksaan terhadap dokumen back up data, as built drawing dan pemeriksaan fisik di lapangan menunjukan terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan hasil kontrak sebesar Rp79.200.000,00
Kelebihan bayar Rp79 juta tersebut disebabkan Kepala Dinkes Banten selaku pengguna anggaran tidak mengendalikan secara memadai atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan videotron.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Banten mengintruksikan kepada Dinas Kesehatan agar mengendalikan secara memadai atas pelaksanaan pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin yang menjadi tanggungjawab nya, dan memerintahkan PPK dan PPTK untuk mengendalikan secara memadai pelaksanaan kontrak.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS